Yayasan Syarif Hidayatullah Gugat KMA Menteri Agama, Laporkan Dugaan Perampasan Aset ke Polisi
☝☝▶️▶️ klik Audio
Tangerang Selatan|bidikinfonews.xyz/ — Konflik pengelolaan Madrasah Pembangunan antara Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta kian memanas. Di tengah proses keberatan administratif dan banding hukum yang masih berjalan, Yayasan menyatakan bangunan Madrasah Pembangunan justru dikuasai secara sepihak pada tengah malam.
Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (17/12/2025), secara resmi mengumumkan telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1543 Tahun 2015. Gugatan tersebut diajukan melalui sistem e-court, dengan Menteri Agama RI sebagai Tergugat dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Turut Tergugat.
Menurut Yayasan, KMA tersebut dibuat tidak sesuai prosedur, melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta mengandung unsur maladministrasi. Keberatan administratif telah diajukan sejak 29 Oktober 2025, disusul banding administratif kepada Presiden RI pada 14 November 2025 dan permohonan perlindungan hukum pada 1 Desember 2025.

Namun, alih-alih menunggu proses hukum, Yayasan mengungkapkan bahwa pada 23 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui kuasa hukumnya diduga mengambil alih Madrasah Pembangunan secara paksa. Yayasan menyebut seluruh kunci pagar, gedung, hingga kendaraan operasional diambil, dan sejak itu akses Yayasan sebagai pemilik izin operasional madrasah diputus total.
Tak hanya bangunan, operasional pendidikan juga disebut diambil alih sepenuhnya. Seluruh guru, tenaga kependidikan, dan pegawai Yayasan diarahkan untuk menandatangani perjanjian sebagai pegawai Badan Usaha UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Program Penerimaan Siswa Baru yang seharusnya masih dikelola Yayasan pun disebut berjalan tanpa keterlibatan Yayasan.
Atas tindakan tersebut, Yayasan melaporkan dugaan tindak pidana ke kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/2787/XI/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 24 November 2025. Laporan itu mencakup dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. Hingga kini, pemeriksaan saksi masih dilakukan oleh Polsek Ciputat Timur.
Yayasan juga menyebut Ombudsman Republik Indonesia telah memberikan saran kepada Menteri Agama RI agar membatalkan KMA karena ditemukan unsur maladministrasi, baik dari sisi prosedur maupun substansi kebijakan.
Dalam petitumnya, Yayasan meminta PTUN Jakarta menunda pelaksanaan KMA hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Penundaan ini diharapkan mengembalikan kondisi hukum ke status quo serta menghentikan seluruh tindakan pengambilalihan sepihak terhadap Madrasah Pembangunan.
“Langkah hukum ini ditempuh untuk mencegah penguasaan aset pendidikan masyarakat tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah,” demikian pernyataan tertulis Yayasan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Bidik Info News masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Kementerian Agama RI dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta guna memenuhi prinsip keberimbangan.
Narahubung : Andi S – 081283819767
( Binews )
Share Social Media
