
Bidik Info News | BATAM – Selasa 20/02/2024 Kasus kontainer minuman beralkohol (Mikol) di Bea dan Cukai Batam menuai kontroversi. Dalam rilis resmi, negara disebut mengalami kerugian Rp 6,9 miliar, namun, pertanyaan muncul terkait perhitungan ini.
Ismail, Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, mempertanyakan logika perhitungan Bea dan Cukai. Barang yang disebutkan memiliki nilai total Rp 600 juta, sementara Bea dan Cukai mengklaim kerugian lebih dari 10 kali lipat.
Ismail menyoroti kebijakan cukai terkait kadar alkohol di bawah 5%, yang seharusnya membebaskan barang dari cukai.
Saat ini, fokus penyelidikan menyorot pemilik barang yang harus membayar cukai, termasuk minuman merk “MACALLAN” dan “JOHNNY WALKER”. Ismail menanyakan mengapa pemilik ini tidak ditahan, sementara importir dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Sebagai respons, Bea dan Cukai Batam diminta memberikan penjelasan terperinci kepada publik. Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri bersiap mengirim surat kepada Bea dan Cukai, serta instansi-induk seperti KANWIL, Dirjen, dan Kementerian Keuangan, jika importir dan pemilik barang yang bermasalah tidak ditangkap.
Kasus ini semakin kompleks dengan dugaan pesanan yang saat ini sedang dalam tahap investigasi. Aliansi berkomitmen untuk membuka informasi lebih lanjut tentang pelibatan pihak-pihak terkait dalam bisnis Mikol di Batam.
Saat ini, masyarakat menunggu klarifikasi resmi dari Bea dan Cukai Batam terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus kontainer Mikol.
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri juga memperkuat langkahnya untuk mengirim surat kepada instansi-induk, menuntut tanggapan terkait mengapa importir dan pemilik barang yang bermasalah belum ditahan.
Sembari itu, penyelidikan terus berlanjut terkait dugaan pesanan dalam kasus ini. Aliansi berkomitmen membuka informasi lebih lanjut untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam bisnis Mikol di Batam. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan seiring berjalannya penyelidikan. ( DW / BIN )
Share Social Media