Batahan | bidikinfonews.xyz | Kabupaten Mandailing Natal — Konflik agraria di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal,Sumatera Utara, kembali mencuat.
Bukan sekadar soal tanah dan batas-batas konsesi, tetapi juga menyisakan pertanyaan yang lebih besar : bagaimana sebenarnya riwayat perizinan PT. Palmaris Raya, dari mana asal-usul konsesinya, dan sejauh mana hak masyarakat telah dipenuhi?
Sejumlah dokumen dan kronologi perizinan yang menjadi perhatian masyarakat memunculkan tanda tanya mengenai keterkaitan PT. Palmaris Raya dengan perusahaan sebelumnya, PT. Supra Primoris Corporation.
Pertanyaan publik pun berkembang : apakah ini sekadar pergantian nama dan badan usaha, atau terdapat sejarah penguasaan lahan yang perlu dibuka kembali secara terang-benderang?
Dari IPTS Dicabut, Muncul Perusahaan Baru
PT. Supra Primoris Corporation sebelumnya diketahui memegang Izin Penyelenggaraan Transmigrasi Sementara (IPTS) berdasarkan Keputusan Menteri Transmigrasi dan PPH Nomor Kep.131/MEN/1998 tertanggal 24 Desember 1998.
Areal yang menjadi lokasi kegiatan tersebut disebut berada di kawasan HPL Transmigrasi Batahan dan Kampung Kapas.
Namun, izin tersebut kemudian dicabut pada 6 April 2006 karena perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajibannya sebagai pemegang IPTS dan izin tersebut tidak ditingkatkan menjadi Izin Pelaksana Transmigrasi Tetap (IPTT).
Menariknya, sebelum pencabutan IPTS tersebut, tepatnya pada 2004, terjadi perubahan status kawasan berdasarkan SK Nomor 44/Menteri Kehutanan-II/2004 tentang perubahan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara.
Kawasan HPL Transmigrasi Batahan dan Kampung Kapas yang sebelumnya berada dalam kawasan hutan kemudian disebut berubah status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL)/KBNK.
Di sinilah tanda tanya mulai bermunculan.
Tak lama setelah IPTS PT. Supra Primoris Corporation dicabut, muncul PT. Palmaris Raya. Kemudian, pada 18 September 2006, Bupati Mandailing Natal menerbitkan izin lokasi seluas 2.000 hektare kepada PT. Palmaris Raya yang berlokasi di Desa Batahan.
Rangkaian waktu tersebut menjadi dasar bagi sebagian masyarakat untuk meminta pemerintah membuka kembali seluruh dokumen dan sejarah perizinan perusahaan secara transparan.
Kebetulan administratif atau ada cerita yang belum selesai?
Pertanyaan itu tentu tidak boleh dijawab dengan asumsi. Jawabannya harus ditemukan melalui pemeriksaan dokumen, riwayat badan hukum, status HPL, alas hak, serta seluruh perizinan yang pernah diterbitkan.
Putra Daerah: Pemerintah Diminta Jangan Hanya Melihat Ujungnya
Tengku Surya Bakti, salah seorang putra daerah Mandailing Natal, menyampaikan kepada awak media bahwa pemerintah, khususnya kementerian dan lembaga terkait, perlu melakukan kajian ulang terhadap status dan sejarah konsesi PT. Palmaris Raya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari izin yang terbit pada 2006, tetapi harus ditelusuri dari sejarah awal penguasaan dan status lahan.
“Sekiranya menurut kajian kementerian terkait status lokasi PT. Palmaris Raya berada dalam kawasan HPL Transmigrasi, dengan sendirinya perlu dikaji apakah terdapat dugaan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin lokasi seluas 2.000 hektare tersebut.”
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dugaan yang disampaikan narasumber, sehingga pembuktiannya tetap memerlukan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Plasma 20 Persen: Aturan Ada, Realisasi Dipertanyakan
Persoalan berikutnya tidak kalah pelik: kewajiban kebun plasma bagi masyarakat.
Masyarakat sekitar mengeluhkan bahwa kewajiban pembangunan kebun plasma yang mereka harapkan belum terealisasi sebagaimana mestinya.
Pada 2008, Masyarakat Batahan disebut telah menyampaikan tuntutan kepada PT. Palmaris Raya terkait persoalan tersebut.
Persoalan kemudian dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Namun, Masyarakat menilai hasil mediasi pada saat itu justru belum memberikan penyelesaian yang memuaskan dan bahkan dipandang tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Di sinilah persoalan kembali memasuki babak baru.
Jika masyarakat memang memiliki hak yang harus dipenuhi, pertanyaannya sederhana: berapa sebenarnya luas kebun plasma yang menjadi hak mereka, siapa yang bertanggung jawab merealisasikannya, dan mengapa persoalan tersebut bertahun-tahun belum juga menemukan titik terang?
Dari 200 Hektare Menjadi 140 Hektare, Ke Mana 60 Hektare?
Setelah terjadi pergantian kepemilikan perusahaan, muncul tawaran baru kepada masyarakat.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa dari angka 200 hektare yang sebelumnya menjadi pembahasan, hanya sekitar 140 hektare yang ditawarkan untuk direalisasikan sebagai kebun plasma.
Sementara sisa sekitar 60 hektare disebut akan dialokasikan untuk honor pihak-pihak yang terlibat dalam proses mediasi atau negosiasi.
Jika informasi tersebut benar, tentu hal ini layak mendapat penjelasan terbuka.
Sebab masyarakat berhak mengetahui: atas dasar aturan apa sebagian lahan yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat justru dikaitkan dengan biaya atau honor mediator?
Jangan sampai konflik agraria yang sudah puluhan tahun justru menghasilkan formula baru yang membuat masyarakat harus kembali menghitung haknya dengan kalkulator, sementara pihak lain menghitung kepentingannya dengan meja negosiasi.
Jangan Sampai Hak Rakyat Menjadi “Sisa Perhitungan”
Sejumlah tokoh masyarakat menilai kondisi tersebut ironis.
Ketika kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat menjadi salah satu isu penting dalam tata kelola perkebunan, masyarakat Batahan justru masih mempertanyakan realisasi hak plasma mereka.
“Di saat kepala daerah di daerah lain mendorong perusahaan perkebunan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, hak masyarakat Batahan jangan sampai justru semakin menyusut. Jangan sampai hak rakyat menjadi sekadar sisa perhitungan setelah semua kepentingan selesai,” ungkap salah seorang tokoh Masyarakat.
Tokoh Adat Minta Pemerintah Turun Tangan
Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat Batahan meminta kementerian dan lembaga terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejarah PT. Palmaris Raya.
Mereka berharap pemerintah tidak hanya memeriksa izin yang saat ini berada di tangan perusahaan, tetapi juga menelusuri asal-usul lahan, sejarah perizinan, status HPL transmigrasi, hubungan badan hukum apabila memang terdapat keterkaitan dengan perusahaan sebelumnya, serta kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, penyimpangan prosedur, atau unsur tindak pidana, masyarakat meminta agar proses tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila seluruh perizinan ternyata sah dan sesuai aturan, pemerintah juga perlu menjelaskannya secara terbuka agar tidak ada ruang bagi spekulasi yang terus berkembang di tengah masyarakat.
Bola Panas Kini Ada di Tangan Pemerintah
Persoalan PT. Palmaris Raya pada akhirnya bukan hanya cerita tentang perusahaan versus Masyarakat.
Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, tata kelola agraria, dan kredibilitas pemerintah dalam menerbitkan serta mengawasi perizinan.
Karena itu, pemerintah pusat dan daerah perlu menjawab sejumlah pertanyaan yang hingga kini masih menggantung:
Apa hubungan hukum PT. Palmaris Raya dengan PT. Supra Primoris Corporation?
Bagaimana status HPL Transmigrasi Batahan dan Kampung Kapas ketika izin lokasi PT. Palmaris Raya diterbitkan?
Apa dasar penerbitan izin lokasi seluas 2.000 hektare pada 18 September 2006?
Bagaimana status dan realisasi kewajiban kebun plasma masyarakat Batahan?
Dan yang paling penting :
Apakah seluruh proses tersebu telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah vonis. Justru sebaliknya, pertanyaan itu merupakan ruang bagi pemerintah dan perusahaan untuk memberikan klarifikasi.
Sebab dalam konflik agraria, yang paling berbahaya bukan hanya tanah yang disengketakan, tetapi sejarah yang tidak pernah dibuka dan hak masyarakat yang terus menunggu kepastian.
Kini publik menunggu: apakah pemerintah akan membuka kembali lembaran lama itu, atau membiarkan tanda tanya terus tumbuh menjadi konflik baru di kemudian hari?
Catatan Redaksi :
Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan narasumber kepada redaksi. Istilah “dugaan”, “dipertanyakan”, dan “diduga” digunakan untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT. Palmaris Raya, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.
( BINews / Bismil )
Share Social Media