Warga Minta DLH Batam Turun Tangan, Jangan Sampai Rumah Berubah Jadi “Museum Debu”
Batam | bidikinfonews.xyz – Warga RT 01/RW 02, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, belakangan dibuat “akrab” dengan debu berwarna hitam yang diduga berasal dari aktivitas penggilingan dan pengolahan arang di salah satu perusahaan di kawasan tersebut.
Bukan debu biasa. Menurut keluhan warga, partikel berwarna hitam itu disebut beterbangan hingga masuk ke rumah, menempel di lantai, perabot, kendaraan, bahkan dinding.
Kalau debu putih masih bisa dianggap bagian dari pekerjaan rumah tangga, debu hitam ini justru membuat warga bertanya-tanya: sedang tinggal di permukiman atau sedang ikut program uji coba menjadi tukang arang?
Warga mengaku kondisi paling terasa ketika aktivitas produksi berlangsung dan angin bertiup cukup kencang.
“Debunya masuk ke rumah. Kalau aktivitas penggilingan sedang berjalan, terasa sekali. Kami berharap ada perhatian dan pemeriksaan dari pemerintah,” keluh salah seorang warga.
Keluhan tersebut tentu belum otomatis membuktikan telah terjadi pencemaran atau pelanggaran hukum. Namun, jika keluhan warga terus berulang, persoalannya tentu tidak cukup dijawab dengan menyapu debu setiap pagi.
Rumah Warga Jangan Sampai Jadi “Cabang Pabrik”
Warga mengaku khawatir terhadap kemungkinan dampak kesehatan dari paparan partikulat atau debu yang terus-menerus.
Kekhawatiran itu cukup beralasan untuk diperiksa secara ilmiah, terutama karena dampak debu terhadap kesehatan sangat bergantung pada ukuran partikel, kandungan bahan, konsentrasi, serta lamanya seseorang terpapar.
Artinya, jangan pula buru-buru menyimpulkan debu tersebut pasti menyebabkan penyakit tertentu sebelum ada hasil pemeriksaan atau pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yang jelas, warga berharap rumah mereka tetap berfungsi sebagai tempat tinggal, bukan berubah menjadi “ruang penyimpanan debu arang gratis.”
DLH Diminta Jangan Cuma Datang Membawa Buku Catatan
Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan diharapkan tidak sebatas melihat-lihat dari pagar perusahaan, lalu pulang dengan kesimpulan “akan ditindaklanjuti”.
Warga meminta pemerintah memastikan dari mana sumber debu tersebut, bagaimana sistem pengendalian debu yang digunakan perusahaan, serta apakah kualitas udara di sekitar lokasi memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jika diperlukan, pengujian kualitas udara dan pengukuran partikulat dapat dilakukan di sekitar lokasi kegiatan maupun permukiman warga.
Dengan demikian, perdebatan soal debu tidak berhenti pada kalimat “kata warga” versus “kata perusahaan”, melainkan dapat diuji berdasarkan data dan hasil pemeriksaan resmi.
Soal Aturan, Jangan Sampai Hanya Jadi Hiasan Dokumen
Persoalan lingkungan hidup bukan perkara sepele. Hak masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.
Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 serta regulasi turunannya, termasuk PP Nomor 22 Tahun 2021.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan apakah kegiatan usaha tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan lingkungan yang diwajibkan, termasuk persetujuan lingkungan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta pengendalian emisi atau debu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sederhananya : kalau semuanya sudah sesuai aturan, biarkan hasil pemeriksaan yang berbicara. Kalau ada yang belum sesuai, ya diperbaiki.
Warga Tidak Menolak Usaha, Hanya Tidak Mau Menghirup “Bonus Produksi”
Warga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha.
Masyarakat hanya meminta agar aktivitas industri berjalan berdampingan dengan permukiman tanpa menimbulkan gangguan yang merugikan.
“Kami tidak menolak usaha. Tapi hak kami untuk hidup sehat juga harus dilindungi. Jangan tunggu sampai ada yang sakit baru ditangani,” ujar warga.
Permintaan tersebut pada dasarnya sederhana: perusahaan tetap bisa berproduksi, sementara warga tetap bisa membuka jendela tanpa harus memeriksa dulu apakah udara yang masuk membawa oksigen atau debu arang.
Jangan Tunggu Debunya Viral Baru Diperiksa
Persoalan ini semestinya tidak perlu menunggu konflik antara warga dan perusahaan membesar.
Pemerintah dapat turun melakukan verifikasi, perusahaan dapat menjelaskan sistem pengendalian debunya, sementara warga dapat menyampaikan keluhan melalui mekanisme yang tersedia.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan kegiatan telah memenuhi ketentuan, tentu hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, dalam urusan lingkungan, yang paling penting bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang membawa data.
Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan pencemaran dari aktivitas penggilingan dan pengolahan arang tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta pelanggaran hukum.
Namun satu hal sudah jelas: warga sedang meminta udara yang lebih bersih—bukan meminta pabrik berhenti berusaha.
Kini tinggal menunggu, apakah debu hitam itu akan hilang setelah pemerintah turun memeriksa, atau justru warga yang harus terus menjadi “petugas kebersihan tambahan” setiap hari.
Catatan : Pihak perusahaan belum memberikan keterangan dalam narasi ini. Konfirmasi dan hak jawab pihak perusahaan penting dimuat apabila telah diperoleh.
( BINews / D2K )
Share Social Media