PETIR Kepri, Muhammadiyah Sei Beduk, dan AMSBP Desak Kejari Batam Bertindak
Batam, | bidikinfonews.xyz — Minggu, 23 Agustus 2026. Polemik keberadaan “Pipa Hantu” yang disebut berada di area proyek drainase APBD Kota Batam senilai Rp15 miliar kembali mencuat. PETIR Kepri, Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sei Beduk, dan Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) memasang spanduk tuntutan di lokasi.
Ada tiga hal yang mereka soroti: pipa tersebut diminta dibongkar apabila terbukti tidak sesuai peruntukan proyek, Berita Acara Sampling DLH tanggal 31 Juli 2026 diminta dibuka secara transparan, serta Kejari Batam didesak menindaklanjuti informasi yang telah disampaikan masyarakat.
Ketua PETIR Kepri, Paus Lumba, bahkan memberikan ultimatum 2×24 jam. Ia mengatakan, jika tidak ada langkah dari pihak berwenang, massa berencana mengambil tindakan terhadap pipa tersebut.
“Kalau dalam 2 x 24 jam tidak ada tindakan, pipa tersebut akan kami tutup atau kami bongkar,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PCM Sei Beduk, Buya Nurmantias, meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi perkara yang “mengambang di atas drainase”. Menurutnya, fasilitas yang berada di dalam proyek pemerintah harus jelas status, fungsi, dan dasar hukumnya.
Koordinator AMSBP, Haris, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan uang publik.
“Tujuan kami satu, menjaga proyek pemerintah yang bersumber dari pajak masyarakat. Jangan sampai uang pajak digunakan untuk kepentingan korporasi,” ujarnya.
Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Sei Beduk juga menyoroti aspek lingkungan dan fungsi drainase, termasuk kekhawatiran apabila keberadaan pipa berdampak terhadap pengendalian banjir maupun lingkungan sekitar.
Warga kemudian meminta Kejari Batam dan DLH Kota Batam membuka hasil sampling 31 Juli 2026 agar persoalan tidak berkembang menjadi sekadar perang asumsi. Jika tidak ditemukan pelanggaran, publik meminta penjelasan. Jika terdapat pelanggaran, masyarakat meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kini pertanyaannya sederhana: drainase dibangun dengan uang rakyat, lalu pipa siapa yang nongkrong di dalamnya?
Namun, sebelum “Pipa Hantu” berubah menjadi hantu tuduhan. status dan legalitasnya tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta data resmi. Publik menunggu jawaban berbasis fakta, bukan sekadar spanduk, dugaan, maupun pernyataan.
Redaksi Bidik Info News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak korporasi yang disebut, Pemko Batam, DLH Kota Batam, maupun Kejari Batam terkait persoalan tersebut.
( BINews / D2K )
Share Social Media