Keterangan Foto : Hasil jepretan foto pada tanggal 29/10/2026
TEBING TINGGI | BINews — Keberadaan papan informasi proyek rehabilitasi saluran drainase di wilayah Kelurahan Badak Bejuang, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara,31/10/2026, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, ditemukan sejumlah ketidaklengkapan informasi serta kondisi fisik papan proyek yang dinilai kurang layak dan sebagian tulisannya tidak dapat terbaca dengan jelas.
Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tebing Tinggi tersebut diketahui merupakan kegiatan rehabilitasi saluran drainase di tiga ruas jalan, yakni Jalan Teri, Jalan Gabus, dan Jalan Bawal, Kelurahan Badak Bejuang.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar *Rp985.380.780,00*, dengan sumber pendanaan dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026. Adapun perusahaan pelaksana pekerjaan adalah CV. Zhasyam Berkah Abadi.
Namun, hasil pengamatan terhadap papan informasi proyek tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait transparansi dan kelengkapan informasi pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Identitas Proyek yang Tercantum:
– Nama Kegiatan: Rehabilitasi Saluran Drainase Jalan Teri, Jalan Gabus, dan Jalan Bawal, Kelurahan Badak Bejuang.
– Instansi: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tebing Tinggi.
– Nilai Kontrak: Rp985.380.780,00.
– Pelaksana: CV. Zhasyam Berkah Abadi.
– Sumber Dana: DAU Tahun Anggaran 2026.
– Lokasi: Jalan Teri, Jalan Gabus, dan Jalan Bawal, Kelurahan Badak Bejuang, Kota Tebing Tinggi.
Sejumlah Informasi Penting Tidak Dicantumkan
Dari hasil pengamatan, terdapat beberapa bagian informasi yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan penjelasan dari pihak terkait, di antaranya:
1. Waktu Pelaksanaan Tidak Dicantumkan.
Pada papan informasi tidak ditemukan keterangan tanggal mulai dan tanggal berakhirnya pekerjaan sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui jangka waktu pelaksanaan proyek.
2. Nomor dan Tanggal Kontrak Tidak Tercantum.
Informasi mengenai nomor serta tanggal kontrak pekerjaan tidak terlihat pada papan proyek.
3. Identitas Konsultan Pengawas Tidak Diketahui.
Tidak ditemukan keterangan mengenai nama perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
4. Volume dan Spesifikasi Pekerjaan Tidak Dijelaskan.
Informasi mengenai panjang, lebar, kedalaman saluran, volume pekerjaan, serta spesifikasi teknis yang akan dilaksanakan tidak tercantum secara jelas.
5. Keterangan Lokasi Kurang Terperinci. Meskipun nama tiga ruas jalan telah dicantumkan, titik atau segmen pekerjaan pada masing-masing ruas belum dijelaskan secara terperinci.
6. Kondisi Fisik Papan Informasi Memprihatinkan.

Papan proyek terlihat mengalami kerusakan, seperti bagian yang terkelupas, terlipat, dan sejumlah tulisan yang tidak terbaca dengan jelas.
Kondisi tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Sebab, papan informasi proyek bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui identitas kegiatan, besaran anggaran, waktu pelaksanaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan pembangunan.
Keterbukaan Informasi Publik Menjadi Sorotan
Dalam konteks keterbukaan informasi, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ketentuan teknis terkait penyelenggaraan jasa konstruksi dan informasi pekerjaan perlu menjadi perhatian instansi terkait, termasuk regulasi Kementerian PUPR yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi landasan bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi, serta mengawasi kepentingan publik melalui pemberitaan yang profesional dan bertanggung jawab.
Lima Pertanyaan yang Membutuhkan Jawaban Dinas PUPR
Atas temuan tersebut, Media Bidik Info News memandang perlu adanya penjelasan terbuka dari Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi maupun pihak pelaksana proyek.
Adapun sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan jawaban resmi adalah:
1. Kapan pekerjaan rehabilitasi saluran drainase tersebut secara resmi dimulai dan kapan batas waktu penyelesaiannya?
2. Berapa nomor dan tanggal kontrak pekerjaan antara Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi dengan CV. Zhasyam Berkah Abadi?
3. Siapa nama perusahaan atau konsultan pengawas yang ditunjuk untuk mengawasi pelaksanaan proyek tersebut?
4. Bagaimana rincian volume, spesifikasi teknis, serta pembagian pekerjaan pada Jalan Teri, Jalan Gabus, dan Jalan Bawal?
5. Kapan pihak Dinas PUPR maupun pelaksana akan melengkapi dan memperbaiki papan informasi proyek agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara jelas dan utuh?
Jangan Sampai Transparansi Anggaran Hanya Menjadi Formalitas
Mengingat nilai pekerjaan mencapai hampir Rp1 miliar dan menggunakan anggaran DAU Tahun Anggaran 2026, sudah semestinya pelaksanaan proyek tersebut mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Ketidaklengkapan papan informasi tersebut memang belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran ataupun pelanggaran hukum. Namun, kondisi ini patut dipertanyakan dan membutuhkan klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun kecurigaan di tengah masyarakat.
Masyarakat tentu berharap proyek yang dibiayai menggunakan uang negara benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, serta standar kualitas yang telah ditetapkan.
Media Bidik Info News akan Berupaya Meminta Klarifikasi
Sebagai bagian dari fungsi pers dan kontrol sosial, Media Bidik Info News akan berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi maupun pihak CV. Zhasyam Berkah Abadi terkait sejumlah temuan tersebut.
Pemberitaan ini juga menjadi ruang bagi pihak Dinas PUPR dan pelaksana pekerjaan untuk memberikan penjelasan secara terbuka demi menjaga transparansi serta kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Tebing Tinggi.
Sebab, uang yang digunakan dalam pembangunan tersebut merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai papan informasi hanya berdiri sebagai formalitas, sementara masyarakat justru kesulitan mengetahui secara jelas bagaimana anggaran pembangunan digunakan.
( BInews )
Share Social Media