Bidik Info News | Batam, 13 April 2024 – Aktivitas perjudian bola pingpong terbongkar di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, pada hari Sabtu (13/4/2024). Modus operandi yang digunakan adalah dengan putaran bola pingpong yang berisi 24 nomor.
Pemenang yang nomornya kena akan mendapatkan voucher dan dapat ditukar dengan uang tunai di lokasi luar bar, tepat di sebelah mobil penukaran rokok jackpot hollywood.
Pelanggaran Hukum
Kegiatan perjudian ini jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Pasal 303 KUHP Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh ( 10 ) tahun atau pidana denda paling banyak Rp, 20.000.000; ( Dua puluh lima juta rupiah ).
Pasal Lain yang Berkaitan
Selain Pasal 303 KUHP, terdapat juga Pasal 303 BIS KUHP yang mengatur tentang penggunaan kesempatan main judi dan ikut serta main judi di tempat umum. Pasal 303 BIS Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, pelaku judi bola pingpong di Nine Stage Lounge and Bar dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. Selain itu, hak untuk menjalankan usaha di tempat tersebut juga dapat dicabut.
Pentingnya Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas perjudian. Perjudian dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti memicu keributan, kriminalitas, dan kecanduan.
Oleh karena itu, penting untuk menegakkan hukum dengan tegas agar terciptanya masyarakat yang aman dan tertib.
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat juga diimbau untuk menghindari aktivitas perjudian dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan judi di lingkungan mereka. Dengan bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan, kita dapat membangun masyarakat yang lebih baik. ( DW / BIN )
Share Social Media
