
Jombang | bidikinfonews.xyz / 21 Mei 2024 – Muncul pemberitaan di beberapa media online yang menuding PT Sari Logam Lestari (SLL) mengabaikan izin usaha tidaklah benar. Hal ini ditegaskan oleh Fauzi, pemilik PT SLL, dalam keterangannya pada hari Sabtu (18/5/2024).
Fauzi menjelaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dirinya heran dari mana sumber informasi yang digunakan media tersebut karena SLL tidak pernah dihubungi untuk konfirmasi ataupun didatangi oleh pihak terkait, termasuk Tim Mabes Polri.
Lebih lanjut, Fauzi menegaskan bahwa SLL telah mengantongi izin usaha yang lengkap, meskipun ada beberapa yang masih dalam proses pembaruan sesuai dengan aturan yang berlaku.

SLL mengikuti kebijakan baru pemerintah dan hal ini dapat dikonfirmasi kepada dinas terkait, baik Lingkungan Hidup maupun Perijinan.
Fauzi juga menceritakan tentang beberapa orang yang datang ke perusahaannya tanpa izin dan mengambil dokumentasi tanpa sepengetahuannya. Diduga, orang-orang tersebutlah yang menyebarkan fitnah tentang SLL.
SLL juga telah dipanggil oleh Polda Jatim terkait perizinan usaha dan telah menunjukkan kelengkapan dokumennya. Polda Jatim pun menyatakan bahwa perizinan SLL tidak bermasalah dan perusahaan dapat terus menjalankan usahanya.
Hal yang sama juga dikonfirmasi oleh pihak Lingkungan Hidup bahwa SLL tidak melakukan pelanggaran dalam menjalankan usahanya. SLL juga memiliki MOU dengan pihak transporter resmi untuk menangani limbah akhir produksinya.
Fauzi berharap dengan klarifikasi ini, berita yang beredar di media online yang tidak benar dapat diluruskan. Dirinya menegaskan bahwa SLL selalu menjalankan usahanya sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Berikut beberapa poin penting dari klarifikasi PT SLL:
Tudingan pengabaian izin usaha SLL tidak benar dan tidak berdasar.
SLL memiliki izin usaha yang lengkap, meskipun ada beberapa yang masih dalam proses pembaruan.
SLL telah dipanggil oleh Polda Jatim dan dinyatakan bahwa perizinannya tidak bermasalah.
SLL tidak melakukan pelanggaran dalam menjalankan usahanya.
SLL memiliki MOU dengan pihak transporter resmi untuk menangani limbah akhir produksinya. ( BIN / Brn )
Share Social Media