
Deli Serdang | bidikinfonews.xyz/ Sumatera Utara – Polresta Deli Serdang gencar memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan 7 kasus dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, Rabu (12/6/2024).
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK memimpin langsung kegiatan pemusnahan yang didampingi Wakapolresta Deli Serdang, AKBP. Juliani Prihartini, SIK, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Sebastian Saragih, S.Sos., SIK, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang, Avsec, Labfor Polda Sumatera Utara, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.
“Peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang semakin memprihatinkan. Oleh karena itu, kami tidak henti-hentinya melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap para pengedar narkoba,” tegas Kapolresta Deli Serdang.

Total 5 Kg Sabu dan 102 Gram Ganja Dimusnahkan
Dari 7 kasus yang berhasil diungkap, total barang bukti yang dimusnahkan yaitu 5 Kg sabu dan 102 gram ganja. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus, sedangkan ganja dibakar.
Kasus Menonjol
Beberapa kasus menonjol di antaranya:
Pengungkapan 953,14 gram sabu dari dua tersangka di Jalan Darussalam, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan pada 24 Maret 2024.
Penangkapan 5 tersangka yang membawa 1.172,9 gram sabu di Bandara Kualanamu pada 1 April 2024.
Penemuan 4 bungkus sabu seberat 306 gram di Bandara Kualanamu pada 24 April 2024.
Penangkapan 2 tersangka yang membawa 925 gram sabu di Bandara Kualanamu pada 30 April 2024.
Penangkapan 3 tersangka yang membawa 6.013 gram sabu di Bandara Kualanamu pada 8 Mei 2024.
Penemuan 1 Kg sabu di Bandara Kualanamu pada 8 Mei 2024.
Penangkapan 1 tersangka yang membawa 102,4 gram ganja di Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang pada 8 Mei 2024.
Pelaku Dijerat Hukuman Berat
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 tahun.
Kapolresta Minta Dukungan Masyarakat
Kapolresta Deli Serdang menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. “Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita bergandengan tangan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
( Red – BIN )
Share Social Media