
Medan | bidikinfonews.xyz / – Pada hari Selasa, 19 November 2024, Piket Satlak Lidpamfik Pomdam I/BB menerima laporan pengaduan dari pihak leasing PT. Mandiri Tunas Finance atas nama Sdr. Welvin Arby, seorang pria berusia 43 tahun, beragama Islam, suku Padang, yang berdomisili di Jalan H.M. Said, Gang Juki No. 17.A.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penadah satu unit mobil Toyota Calya yang dikuasai dan diduga dilakukan oleh oknum aparat TNI AD, Pratu Riski Aditya, anggota Kodam IM.
Selanjutnya, pada hari Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, Dansatlak Lidpamfik Pomdam I/BB menginstruksikan anggotanya, I.H. dan L.T., untuk melakukan penyelidikan terkait mobil Calya hasil dari tadahan dengan nomor polisi BK 1845 ABB yang diduga dilakukan oleh Pratu Riski Aditya di Jalan Danau Singkarak, Medan Helvetia, Kota Medan.
Sekitar pukul 13.45 WIB, I.H. dan L.T. berangkat dari Mapomdam I/BB menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi pada pukul 14.00 WIB, mereka menemukan Pratu Riski Aditya sedang terlibat perdebatan dengan pihak leasing mengenai kepemilikan mobil Calya tersebut.
Pratu Riski mengklaim bahwa mobil itu miliknya, sementara pihak leasing menegaskan bahwa mobil tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dan menggunakan nomor polisi palsu, yaitu BL 1894 OJ.
Ketika terjadi ketegangan antara pihak leasing dan Pratu Riski Aditya, personel Lidpamfik berusaha untuk mengamankan Pratu Riski. Namun, ia menolak untuk diamankan dan malah terlibat dalam perdebatan dengan anggota Lidpamfik.
Pratu Riski kemudian menghubungi sejumlah rekannya melalui telepon seluler, yang diduga merupakan oknum atau jaringan penjual mobil bodong, dengan sebutan “grouf mahong”.
Situasi semakin memanas ketika salah satu teman Pratu Riski menghalangi personel Lidpamfik dalam upaya pengamanan dan melawan saat hendak diamankan.
Mengingat kondisi yang semakin ramai dan tidak kondusif, personel Lidpamfik akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan upaya pengamanan terhadap Pratu Riski Aditya.
Selain menghalangi tugas petugas, pihak Pratu Riski juga membuat video yang disebarluaskan di media sosial dengan akun yang tidak bertanggung jawab, yang berdampak pada pencemaran nama baik aparat penegak hukum.
Penyelidikan dan tindakan lebih lanjut akan dilakukan untuk menangani kasus ini secara tuntas.
( BINews )
Share Social Media