
Mandailing Natal | bidikinfonews.xyz / Sumatera Utara – Seorang oknum polisi berinisial Aiptu SN yang bertugas di Polsek Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), bersama dua anaknya, R Shah dan A Shah, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Sumardi (37), seorang pengepul buah tandan sawit. Ketiganya terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandy Paloh, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut pada Kamis, 23 Januari 2025.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan, hari ini, Sabtu, 25 Januari 2025, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan, yaitu SN (anggota kepolisian), RS, dan AS yang merupakan anak SN,” ujar AKBP Arie Sofandy Paloh dalam konferensi pers yang turut didampingi Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Taufik Siregar, dan Plh Kabag Ops, Kompol Samilun Pulungan.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada dua hari berturut-turut, yakni 20 dan 21 Januari 2025, di sebuah doorsmeer milik Rahmad di Desa Tandikek, Kecamatan Rantobaek, Madina. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aiptu SN melakukan penganiayaan hanya pada 20 Januari 2025, karena keesokan harinya ia pergi ke Panyabungan untuk mengambil surat keputusan perpindahannya ke Polsek Muara Batang Gadis.
Kapolres menjelaskan bahwa tindakan mereka bertiga diduga memenuhi unsur Pasal 170 ayat 1 KUHP jo. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penahanan dan Proses Etik
Saat ini, Aiptu SN dan kedua anaknya telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Madina. Selain menghadapi proses hukum pidana, SN juga akan menjalani proses penyidikan dan persidangan kode etik di Propam Polres Madina.
“Proses penyidikan terhadap tersangka SN akan berjalan sesuai data dan fakta yang ada. Proses di Propam dilakukan paralel tanpa menunggu putusan pidana terhadap yang bersangkutan,” tambah Kapolres.
Kondisi Korban
Akibat penganiayaan tersebut, korban Sumardi masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Permata Madina, Panyabungan. Polisi memastikan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang anggota polisi dan keluarganya. Kapolres Madina menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu, termasuk oknum aparat yang melanggar hukum.
( BINews/ HAr .Nst )
Share Social Media