
Tebing Tinggi | bidikinfonews.xyz / Sumatera Utara 6 Februari 2025 – Sebuah insiden tidak terpuji menimpa Gerai Miso Sunar yang berlokasi di Jalan Sudirman, tepat di depan Rumah Sakit Sri Pamela, Tebing Tinggi. Gerai yang dikenal karena cita rasa miso nya yang khas ini menjadi sasaran pelemparan kotoran oleh orang tak dikenal (OTK). Dugaan sementara, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk intimidasi setelah pemilik gerai, Sunar, menolak memberikan “uang rokok” kepada seseorang yang datang memintanya.
**Kronologi Kejadian**
Menurut keterangan Sunar, peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, sekitar pukul 23 : 30 WIB, saat dagangannya masih cukup banyak tersisa. Seorang pria yang tidak dikenal mendekatinya dan meminta sejumlah uang dengan alasan “uang rokok.” Namun, Sunar menolak dengan tegas karena merasa tindakan tersebut merupakan bentuk pungutan liar (pungli).
“Saya bilang ke orang itu kalau saya tidak bisa memberi uang karena dagangan masih banyak yang belum laku. Lagipula, saya merasa tidak wajib memberikan uang kepada siapapun yang meminta tanpa alasan yang jelas,” ujar Sunar saat ditemui di lokasi kejadian.
Tak lama setelah penolakan itu, pria tersebut pergi. Namun, beberapa saat kemudian, Gerai milik Sunar tiba-tiba Pada keesokan harinya Saat hendak Membuka Gerainya sudah dilempari kotoran oleh seseorang yang belum di ketahui identitasnya. Kejadian ini mengejutkan Sunar dan orang sekitar yang berada di lokasi tersebut.
“Saya langsung panik dan marah. Ini sudah keterlaluan. Mereka tidak hanya meminta uang seenaknya, tapi juga melakukan tindakan yang sangat tidak manusiawi,” tambahnya.
**Laporan ke Pihak Berwajib**
Menyadari bahwa kejadian ini bisa menjadi ancaman serius bagi dirinya sebagai pedagang kecil, Sunar segera menghubungi abangnya, Syahrial Efendi Nasution, yang juga merupakan salah satu pendiri media *Bidik Info News*. Syahrial yang datang ke lokasi dengan cepat menyarankan agar kasus ini segera dilaporkan kepada kepolisian.
“Tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Ini sudah masuk dalam kategori ancaman dan teror terhadap pelaku usaha kecil. Saya meminta Sunar segera melaporkan kejadian ini agar pelaku bisa diproses secara hukum,” tegas Syahrial.
**Pungli dan Teror dalam Perspektif Hukum**
Tindakan meminta uang secara paksa tanpa dasar yang jelas, seperti yang dialami Sunar, dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pungli merupakan tindakan ilegal yang dapat diproses secara hukum. Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar juga menegaskan bahwa segala bentuk pungli, termasuk permintaan uang secara paksa kepada pelaku usaha, adalah tindakan yang dilarang dan bisa dikenakan sanksi hukum.
Di sisi lain, aksi pelemparan kotoran ini juga bisa dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan teror ringan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan semacam ini dapat dijerat dengan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan atau bahkan Pasal 368 jika terbukti ada unsur pemaksaan dan ancaman yang menyebabkan kerugian bagi korban.
**Dukungan bagi Pelaku Usaha Kecil**
Insiden ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha kecil untuk lebih waspada terhadap segala bentuk pungli dan aksi intimidasi. Para pedagang sering kali menjadi sasaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan kondisi ekonomi mereka.
Banyak pihak berharap agar kepolisian segera mengungkap pelaku di balik insiden ini dan memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Keamanan dan kenyamanan para pedagang harus dijamin agar mereka bisa menjalankan usaha tanpa rasa takut.
Hingga berita ini diturunkan, Sunar masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna memastikan kasus ini ditindaklanjuti dengan serius. Sementara itu, para pedagang di sekitar lokasi kejadian mengaku turut prihatin dan berharap agar tidak menjadi sasaran intimidasi serupa di masa mendatang.
( BINews )
Share Social Media