
Medan | bidikinfonews.xyz/ – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara telah mengeluarkan surat panggilan klarifikasi kepada delapan orang terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan perkebunan milik PT Gotong Royong Jaya di Desa Laut Tador, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Salah satu yang dipanggil adalah Wagiman, seorang pensiunan pekerja perkebunan yang mengaku bahwa tindakan mereka bukanlah bentuk penyerobotan melainkan aksi protes atas hak-hak mereka yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
Pemanggilan ini tertuang dalam surat bernomor B/II/RES.5.6/2025/Ditreskrimsus, yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, pemanggilan ini juga mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/125/1/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 31 Januari 2025 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-LIDIK/29/II/2025/DITRESKRIMSUS tanggal 4 Februari 2025.
Jadwal Pemanggilan Klarifikasi
Berdasarkan surat tersebut, kedelapan orang yang dipanggil diminta hadir untuk memberikan klarifikasi pada:
– Hari/Tanggal: Jumat, 14 Februari 2025
– Waktu: Pukul 10.00 WIB
– Tempat: Ruang Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan
– Pejabat yang Akan Ditemui: Iptu B.D. Sitorus, S.H., M.H., selaku Plt. Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut
Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana penguasaan lahan perkebunan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Klarifikasi dari Pihak Terlapor
Menanggapi pemanggilan tersebut, Wagiman dan rekan-rekannya menyatakan bahwa mereka tidak melakukan penyerobotan lahan sebagaimana dituduhkan. Menurut mereka, lahan yang dimaksud merupakan area kosong yang tidak digunakan oleh PT Gotong Royong. Aksi yang mereka lakukan adalah bentuk protes terhadap perusahaan yang belum membayarkan hak-hak mereka sebagai pensiunan selama 22 bulan.
“Kami bukan ingin menguasai lahan untuk kepentingan pribadi, tapi ini adalah bentuk kekecewaan kami terhadap perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya. Kami sudah bertahun-tahun bekerja di PT Gotong Royong, namun setelah pensiun, upah dan hak kami malah tidak diberikan,” ujar Wagiman kepada awak media.
Menurut keterangan para pensiunan, PT Gotong Royong sebelumnya telah berjanji akan menyelesaikan tunggakan upah mereka, namun hingga saat ini belum ada realisasi. Akibatnya, mereka merasa perlu mengambil tindakan dengan memanfaatkan lahan kosong di area perkebunan sebagai bentuk tekanan agar perusahaan memenuhi kewajibannya.
Respons PT Gotong Royong dan Pihak Kepolisian
Hingga berita ini diterbitkan, PT Gotong Royong belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tunggakan upah para pensiunan. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama kalangan pekerja dan serikat buruh, yang menilai bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan hukum tetapi juga dengan aspek keadilan sosial bagi para pekerja yang telah mengabdikan diri bertahun-tahun kepada perusahaan.
(Bidikinfonews.xyz– Tim Investigasi)
Share Social Media