
Batahan | bidikinfonews.xyz / Mandailing Natal – Pengurus KUD Pasar Baru Batahan memberikan tanggapan terkait mosi tidak percaya yang dilayangkan terhadap mereka. Acara ini berlangsung pada 14 Februari 2025 di kantor KUD Pasar Baru Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.
Ketua KUD Pasar Baru Batahan, Malvinas Ahmad, SE, dalam pernyataannya kepada Bidik Info News, menegaskan bahwa pengurus KUD selalu terbuka terhadap kritik dan saran dari anggota koperasi. Ia menyatakan bahwa kritik tersebut seharusnya disampaikan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang rutin diadakan setiap tahun atau secara langsung ke kantor KUD yang buka setiap hari kerja.
“Kami siap menerima kritik dan masukan, tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai prosedur. RAT adalah wadah yang tepat untuk membahas permasalahan koperasi, bukan melalui media dengan menyebarkan isu negatif,” ujar Malvinas.
Menanggapi kritik yang disampaikan oleh Rahmadi dan Yurdan CS, Malvinas mengingatkan bahwa mereka merupakan mantan pengurus KUD yang telah menjabat beberapa periode. Ia mempertanyakan kontribusi mereka selama menjabat dan meminta mereka untuk tidak hanya berbicara di media tanpa memberikan solusi nyata.
“Selama ini, apa yang sudah mereka lakukan untuk KUD Pasar Baru Batahan? Jika memang ingin berkontribusi, silakan mencalonkan diri dalam pemilihan pengurus periode 2025-2028 dan sampaikan visi serta misi yang jelas, bukan dengan menjelekkan pengurus saat ini demi mendapatkan simpati anggota,” tegas Malvinas.
Lebih lanjut, Malvinas juga menyoroti mantan pengurus yang telah mengundurkan diri, tetapi kini justru menyebarkan isu yang menyudutkan kepengurusan saat ini.
Sementara itu, Nazmudin, SH, selaku kuasa hukum KUD Pasar Baru Batahan, turut memberikan tanggapan mengenai permasalahan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang dipermasalahkan oleh beberapa pihak.
“Jika ada yang memprotes harga TBS, mereka telah melaporkannya ke Polda. Kami pun sudah memberikan keterangan terkait hal tersebut. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, mari kita hormati serta ikuti proses hukum yang berlaku,” jelas Nazmudin.
Di sisi lain, Romi Sastra, ST, selaku Sekretaris KUD Pasar Baru Batahan, menyampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi, beberapa anggota yang disebut ikut menandatangani mosi tidak percaya justru membantahnya. Bahkan, terdapat tanda tangan yang berasal dari individu yang bukan lagi anggota KUD.
“Kami telah mengonfirmasi bahwa ada beberapa tanda tangan dalam mosi tidak percaya yang ternyata bukan dari anggota KUD yang sah,” ungkap Romi Sastra.
Romi juga menepis tudingan bahwa pengurus memperkaya diri dan menegaskan bahwa mereka hanya menerima hak yang sesuai dengan aturan koperasi. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengoordinasikan persoalan ini dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal.
Mantan Sekretaris KUD Pasar Baru Batahan periode pertama, Asbirman, turut angkat bicara. Ia menilai bahwa kepengurusan saat ini telah menjalankan tugasnya dengan baik dan mengajak semua pihak untuk menghentikan perdebatan serta mendukung program yang sedang dijalankan.
“Saya mengajak semua pihak untuk berhenti memperkeruh suasana dan mendukung pengurus yang saat ini bekerja. Bagi yang berminat menjadi pengurus, silakan mencalonkan diri pada RAT yang akan datang,” ujar Asbirman.
Ia juga mengimbau seluruh anggota KUD agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak valid. Anggota diharapkan mendapatkan informasi langsung dari RAT atau kantor KUD Pasar Baru Batahan.
Dengan demikian, pengurus KUD Pasar Baru Batahan menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan transparan serta profesional.
(BINews/ H.ar )
Share Social Media