
Tebing Tinggi | bidikinfonews.xyz / Sumatera Utara 18 Februari 2025 – Personel Unit Intel Kodim 0204/DS berhasil mengamankan enam orang yang diduga sebagai bandar dan pengguna narkoba jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di Jalan Kenari, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pada hari Selasa ( 18 / 2/ 2025 ) pukul 15.38 WIB.
Identitas Tersangka:
MP (35), wiraswasta, warga Jalan Tualang, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir.
DI (47), wiraswasta, warga Perumnas Bagelen, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir.
DTPS (29), wiraswasta, warga Perumnas Bagelen, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir.
DP (42), wiraswasta, warga Perumnas Bagelen, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir.
MNG (30), wiraswasta, warga Perumnas Bagelen, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir.
TK (27), wiraswasta, warga Jalan Meranti, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir.
Kronologi Penangkapan:
Pada Selasa (18/2/2025) pukul 13.10 WIB, Unit Intel Kodim 0204/DS menerima laporan dari masyarakat yang mengungkap maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Kenari. Informasi tersebut juga mencurigai adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kegiatan tersebut.
Mendapat laporan ini, Dansub Tebing Tinggi segera melaporkan kepada Danunit. Kemudian, Danunit memerintahkan pengumpulan anggota guna menindaklanjuti informasi tersebut.
Sekitar pukul 15.38 WIB, sebanyak 8 anggota unit dan 4 personel lainnya yang dipimpin langsung oleh Danunit Kodim 0204/DS tiba di lokasi dan melakukan penangkapan. Dalam operasi ini, para tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Hasil pemeriksaan di lapangan tidak menemukan keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini. Namun, Kodim 0204/DS menegaskan akan terus mendalami setiap informasi yang mengindikasikan adanya keterlibatan oknum TNI dalam peredaran narkoba.
Barang Bukti yang Diamankan
Sabu seberat 9,5 gram
17 paket kecil sabu, 1 paket 1 sak, dan 3 paket 1 gram
3 unit handphone
1 buah dompet
1 timbangan digital (skil)
± 300 plastik klip
1 senjata tajam (pisau)
2 alat isap sabu
1 jam tangan
Uang tunai Rp 310.000
Pernyataan Kodim 0204/DS:
Kodim 0204/DS berkomitmen penuh dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Korem 022/PT.
Tidak ada toleransi bagi oknum TNI yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Hasil interogasi sementara terhadap para tersangka tidak menunjukkan adanya keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa aparat terus berupaya menekan peredaran narkoba dan memastikan wilayah tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Akhirnya ke-Enam Pelaku di serah kan Kepolres Tebingtinggi untuk proses lebih Lanjut
( BINews )
Share Social Media