
Medan | bidikinfonews.xyz/ 19 Februari 2025 – UPT SMPN 29 Medan yang memiliki jumlah siswa sebanyak 788 orang dan telah terakreditasi A, kini menjadi sorotan terkait transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sekolah ini memiliki 23 ruang kelas, 1 laboratorium, 1 perpustakaan, serta 2 ruang sanitasi. Dengan luas lahan mencapai 8.340 meter persegi dan daya listrik sebesar 4.500 kWh, seharusnya fasilitas yang tersedia dapat menunjang kenyamanan dan kelayakan kegiatan belajar-mengajar.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sebaliknya. Tim Media Bidik Info News yang berupaya mengonfirmasi terkait penggunaan dana BOS tidak berhasil menemui kepala sekolah, yang selalu tidak berada di tempat saat jam belajar mengajar. Lebih mencurigakan lagi, beberapa guru terkesan menutup-nutupi informasi yang diminta.
Kondisi fasilitas sekolah pun cukup memprihatinkan. Infrastruktur sekolah tampak rusak, ruang sanitasi dalam keadaan kumuh dan tidak terawat, bahkan mengeluarkan aroma tidak sedap.
Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, banyak siswa yang harus menumpang ke rumah warga untuk buang air kecil maupun besar karena buruknya fasilitas sanitasi di sekolah. Hal ini jelas bertentangan dengan standar sarana dan prasarana pendidikan yang layak.
Regulasi yang Dilanggar
Minimnya transparansi dalam pengelolaan dana BOS bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana setiap instansi pendidikan yang menerima dana dari pemerintah wajib terbuka mengenai penggunaannya. Selain itu, kondisi sanitasi yang tidak layak juga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah, yang mengharuskan sekolah menyediakan fasilitas sanitasi yang sehat dan layak bagi siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini. Diharapkan Dinas Pendidikan Kota Medan segera turun tangan untuk melakukan evaluasi serta memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan peruntukannya demi kesejahteraan siswa dan kelayakan fasilitas pendidikan.
Tim Media Bidik Info News akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mengupayakan transparansi serta perbaikan fasilitas sekolah agar hak pendidikan yang layak dapat dinikmati oleh seluruh siswa UPT SMPN 29 Medan.
( BINews/ B.Piliang )
Share Social Media