
Jakarta | bidikinfonews.xyz /– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) pada periode 2018–2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya rekayasa dalam produksi minyak dalam negeri agar lebih bergantung pada impor. Skema ini diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan negara dalam jumlah besar.
“Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengondisikan produksi minyak dalam negeri agar tidak optimal sehingga Indonesia semakin bergantung pada impor. Dari impor ini, para pihak tertentu diduga mendapatkan keuntungan besar,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/2).
Daftar Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari jajaran pejabat Pertamina hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam skema korupsi tersebut. Berikut daftar tersangka yang diumumkan Kejagung:
1. RS– Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF– Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. AP – Vice President Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
7. YRJ– Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera
Para tersangka diduga berperan dalam mengatur mekanisme impor minyak secara tidak wajar sehingga merugikan keuangan negara. Selain itu, mereka juga disinyalir berkolusi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang, dengan memanfaatkan posisi strategis mereka di perusahaan terkait.
Modus Operandi
Dalam skema korupsi ini, para tersangka diduga sengaja membuat kebijakan yang memperlemah produksi minyak domestik. Hal ini menyebabkan Indonesia harus mengimpor minyak dalam jumlah besar, yang kemudian dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu.
Kejaksaan Agung menduga ada kerja sama antara pejabat Pertamina dan pihak swasta dalam menentukan pemasok minyak impor, sehingga harga dan volume impor dapat dimanipulasi. Dalam prosesnya, keuntungan tidak wajar didapatkan oleh kelompok tertentu, sementara negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.
“Skema ini menguntungkan pihak-pihak tertentu, baik di dalam maupun di luar Pertamina, yang secara sadar mengambil keuntungan dari kebijakan impor minyak ini,” kata Kuntadi.
Penyitaan Aset dan Pengembangan Kasus
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung telah melakukan penyitaan aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan ini. Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam skandal ini.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri siapa saja yang terlibat dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang berperan dalam skema ini,” tambahnya.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah pengelolaan minyak dan gas di Indonesia. Kejagung menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini demi mengembalikan kerugian negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
( BINews )
Share Social Media