
Batam | bidikinfonews.xyz/ 9 April 2025 – Insiden kekerasan kembali menimpa insan pers di Batam, kali ini dialami oleh jurnalis Neverliusman Zega (NZ) yang bekerja untuk salah satu media online, saat meliput proses penggusuran di Kampung Kolam Teluk Bakau, Nongsa, Batam.
Menurut saksi yang berada di lokasi, kejadian berawal ketika NZ bersama sejumlah rekan media lainnya berusaha meliput penggusuran yang diduga melibatkan oknum preman yang disuruh oleh PT. Citra Tritunas Prakarsa (PT. CTP), perusahaan yang berencana membangun di lokasi tersebut. Pada saat peliputan, NZ dikeroyok oleh sekelompok orang yang diduga sebagai preman suruhan perusahaan. Tiga orang di antaranya secara fisik memukul jurnalis tersebut.
Akibat pengeroyokan tersebut, NZ mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh, termasuk luka di bibir, wajah, dan leher yang terlihat jelas. Selain itu, terdapat memar di beberapa bagian tubuh akibat terjatuh selama pengeroyokan serta kejar-kejaran di lokasi kejadian. Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi berhasil melerai dan mengamankan NZ dari kerumunan. Korban kemudian dibawa keluar dari lokasi penggusuran dan segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Kepri.
Kekerasan terhadap jurnalis jelas tidak dapat dibenarkan, dan pelaku kekerasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, pelaku dapat dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kekerasan terhadap orang lain. Pasal 170 ayat (1) menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain sehingga orang itu menderita luka, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun. Jika mengakibatkan luka berat, hukuman bisa diperpanjang hingga 7 tahun penjara.
Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi kebebasan pers, serta berbagai regulasi hak asasi manusia seperti UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, dan Perkap No. 8 Tahun 2009 yang mengatur implementasi hak asasi manusia.
Apa yang dialami oleh NZ adalah bentuk kekerasan yang tidak bisa dibenarkan, dan NZ sebagai jurnalis hanya menjalankan tugasnya untuk meliput secara profesional dan objektif. Perlakuan kasar tersebut jelas merupakan aksi premanisme yang merugikan kebebasan pers.
Kami mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan menangkap para pelaku. Tindakan tegas terhadap pelaku sangat diperlukan untuk memberikan rasa aman dan percaya kepada masyarakat, serta menciptakan efek jera bagi siapa saja yang berani menghalangi tugas jurnalis.
Sebagaimana diketahui, PT. CTP berencana melakukan pembangunan di lokasi yang masih dihuni oleh warga. Proses relokasi warga masih dalam tahap kesepakatan, dan kejadian ini terjadi saat proses tersebut belum sepenuhnya selesai.
Saat ini, NZ sedang dalam proses visum di RS Bhayangkara Polda Kepri, dan pihak media serta keluarga terus melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang untuk memastikan perkembangan kasus ini. Kami berharap kasus ini segera mendapatkan titik terang, dan pelaku kekerasan segera ditangkap sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diharapkan, kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan menjadi pembelajaran agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
( BINews/ D2K )
Share Social Media