
Tebing Tinggi | bidikinfonews.xyz / 10 April 2025 – Kondisi Jalan Iskandar Muda, yang lebih dikenal dengan sebutan Pasar Gambir, yang terletak di Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, semakin memprihatinkan. Jalan utama ini kini kian sembrawut akibat maraknya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang menjadikan badan jalan sebagai lokasi berjualan, meskipun jelas-jelas area tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan.

Fenomena ini berawal dari beberapa pedagang yang mulai nekat mendirikan lapak di pinggir jalan, dan seiring berjalannya waktu, semakin banyak pedagang yang mengikuti jejak tersebut. Mereka tidak hanya menempati trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki, tetapi juga mulai menggerus badan jalan dengan mendirikan lapak-lapak mereka. Dampaknya, arus lalu lintas menjadi terganggu dan kerap menimbulkan kemacetan parah, terutama pada jam-jam sibuk seperti pagi hari ketika masyarakat berangkat kerja atau mengantar anak ke sekolah.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi sebenarnya telah menyediakan gedung pasar yang representatif untuk menampung seluruh pedagang, guna mengurangi kepadatan dan ketidaknyamanan di jalan utama. Namun, banyak pedagang yang masih enggan untuk berpindah ke pasar tersebut. Mereka menganggap pasar yang baru lebih sepi dan kurang menguntungkan dibandingkan dengan berjualan di tepi jalan utama yang ramai. Alasan ini sering kali dijadikan pembenaran untuk tetap berjualan di luar ketentuan, meskipun berisiko mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan menciptakan ketidak beresan di kawasan tersebut.
Padahal, jalan ini merupakan salah satu akses utama di Tebing Tinggi yang menghubungkan berbagai wilayah, sehingga semakin semrawutnya kawasan ini berdampak langsung pada mobilitas warga, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Terlebih lagi, dengan semakin berkembangnya jumlah pedagang yang memanfaatkan badan jalan, masalah ini semakin kompleks, dan sulit untuk ditangani tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah setempat.
Tantangan besar kini dihadapi oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi, yang diharapkan bisa mengatasi permasalahan ini dengan cepat dan efektif. Wali Kota Tebing Tinggi yang baru terpilih, H. Imam Irdian Saragih, SE, dikenal sebagai sosok yang peduli terhadap kesejahteraan masyarakat dan telah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup warganya. Masyarakat kini menantikan sikap tegas dari beliau dalam menanggapi pelanggaran aturan, terutama terkait penyalahgunaan ruang publik untuk kepentingan pribadi.
Dalam menghadapi persoalan ini, langkah-langkah konkret dan sistematis sangat dibutuhkan. Salah satunya adalah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pedagang, baik yang berada di gedung pasar maupun yang masih berjualan di jalan. Pemerintah juga harus mengevaluasi kembali penggunaan kios yang disediakan, serta menindak tegas oknum-oknum pedagang yang menyalahgunakan fasilitas yang ada untuk berdagang di luar ketentuan. Pengawasan yang lebih ketat terhadap pendistribusian lapak dan kios, serta penegakan hukum yang adil, sangat diperlukan agar masalah ini tidak semakin parah.
Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan para pedagang dengan melakukan sosialisasi dan penertiban. Namun, meskipun berbagai himbauan telah disampaikan, hasil yang dicapai masih belum signifikan. Banyak pedagang tetap bertahan, bahkan memperluas lapak mereka hingga ke jalan raya, yang semakin menyempitkan ruang untuk kendaraan dan pejalan kaki. Kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat pengguna jalan, tetapi juga dapat menimbulkan potensi konflik sosial, jika tidak segera ditangani dengan serius.
Kerja sama lintas sektor menjadi kunci untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pemerintah, aparat penegak hukum, serta para pedagang harus duduk bersama untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak. Penertiban yang dilakukan harus melalui pendekatan yang adil dan persuasif, dengan tetap mengedepankan edukasi yang intensif mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum dan fungsi ruang publik. Penertiban yang hanya mengandalkan tindakan represif tanpa pemahaman bersama akan berisiko menambah masalah baru.
Selain penertiban yang tegas, Pemerintah Kota Tebing Tinggi juga perlu meningkatkan daya tarik pasar yang telah disediakan. Hal ini bisa dilakukan dengan memperbaiki fasilitas pasar, menjaga kebersihan, dan meningkatkan promosi pasar agar lebih dikenal oleh masyarakat. Salah satu cara adalah dengan menyediakan fasilitas yang lebih baik bagi para pedagang dan pengunjung, seperti parkir yang memadai, tempat beristirahat, dan sistem pengelolaan pasar yang lebih efisien.
Dengan penanganan yang tepat, masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Tidak hanya kelancaran lalu lintas yang dapat tercipta, tetapi juga terciptanya lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Tentu saja, langkah ini juga akan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih sehat dan berkelanjutan, karena pasar yang tertata dengan baik akan menjadi daya tarik bagi pengunjung dan memberikan keuntungan bagi pedagang.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi di bawah kepemimpinan H. Imam Irdian Saragih, SE, diharapkan dapat terus menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan Tebing Tinggi yang lebih teratur, aman, dan sejahtera. Masyarakat pun diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah dengan menjadi konsumen yang sadar akan pentingnya berbelanja di tempat yang legal dan tertata. Dengan demikian, kepentingan bersama bisa tercapai dan Kota Tebing Tinggi bisa menjadi kota yang lebih baik, bagi generasi sekarang dan yang akan datang.
( BINews )
Share Social Media