
Jakarta | bidikinfonews.xyz /– Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan bahwa sebanyak 1.967 peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 memilih untuk mengundurkan diri. Angka ini mencerminkan sekitar 12 persen dari total formasi kosong yang awalnya berjumlah 16.167, meskipun sebagian besar telah diisi melalui mekanisme optimalisasi.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (22/4/2025), bahwa langkah optimalisasi yang dilakukan pemerintah telah berhasil mengisi sekitar 88 persen formasi yang sempat kosong. Namun, tantangan masih tetap ada, terutama karena beberapa peserta mundur setelah dinyatakan lulus.
“Setelah dilakukan proses optimalisasi, tersisa 1.967 peserta yang memilih mundur. Meski demikian, kita bersyukur karena 88 persen formasi yang semula kosong berhasil terisi,” ujar Zudan.
Optimalisasi merupakan kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mengisi formasi kosong dengan peserta yang memiliki nilai tertinggi setelah ambang kelulusan namun tidak lulus di formasi pilihannya. Langkah ini memungkinkan peserta CPNS dengan peringkat terbaik di suatu formasi untuk dipindahkan ke formasi lain yang masih kosong, selama berada dalam satu instansi.
Sebagai contoh, Zudan menjelaskan, “Misalnya, di Universitas Negeri Jember ada dua formasi dosen Sosiologi, tetapi pelamar peringkat 3 dan 4 tidak lulus karena formasi hanya untuk dua orang. Namun, di Universitas Nusa Cendana tidak ada pelamar sama sekali untuk formasi yang sama. Maka, sistem akan mengalihkan dua peserta dengan nilai terbaik ke formasi kosong tersebut.”
Namun, implementasi kebijakan ini belum mampu menutup seluruh kekosongan. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah lokasi penempatan yang jauh dari domisili peserta. Banyak peserta enggan menerima penempatan di daerah terpencil atau berbeda provinsi, meskipun ada kemungkinan untuk mengajukan perpindahan setelah lima tahun masa kerja.
Lebih lanjut, Zudan mengungkap bahwa alasan pengunduran diri tidak hanya terkait lokasi. Ada juga peserta yang mengaku tidak mendapatkan restu dari keluarga, sedang menempuh studi lanjut (S2/S3), menghadapi kendala kesehatan pribadi atau keluarga, merasa salah memilih formasi, hingga merasa bahwa gaji sebagai PNS tidak sesuai dengan ekspektasi.
Sementara itu, di sisi lain rekrutmen ASN, pemerintah juga tengah melaksanakan *Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II* yang dimulai pada 22 April hingga 16 Mei 2025. Seleksi ini diikuti oleh 863.993 peserta yang akan memperebutkan 328.542 formasi di 587 instansi pemerintah, mulai dari kementerian hingga pemerintah daerah.
BKN telah menyiapkan 201 titik lokasi (tilok) ujian yang tersebar secara nasional dan internasional. Ini termasuk 36 Tilok di Kantor BKN (pusat, regional, dan UPT), 53 Tilok Mandiri BKN, 99 Tilok Mandiri Instansi, serta 13 Tilok di luar negeri.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menginstruksikan agar seluruh petugas pelaksana ujian menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas selama proses seleksi berlangsung. Ia menegaskan pentingnya pelayanan prima namun tetap sesuai peraturan, dan mengingatkan peserta untuk tidak tergoda melakukan praktik transaksional dengan pihak-pihak yang mengklaim dapat meloloskan seleksi.
“BKN memiliki peran strategis dalam menjamin proses seleksi ASN berlangsung dengan jujur, objektif, dan profesional. Semua peserta diimbau untuk mempersiapkan diri secara maksimal dan mengikuti informasi resmi dari instansi yang dilamar,” ujarnya.
Dalam seleksi PPPK ini, BKN kembali menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024. Bahkan, teknologi *face recognition* juga diterapkan sebagai langkah pencegahan kecurangan dan penyalahgunaan identitas selama ujian berlangsung.
Adapun materi seleksi kompetensi PPPK Tahap II mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024. Ujian meliputi Seleksi Kompetensi Manajerial, Sosial Kultural, Teknis, serta Wawancara Berbasis Komputer. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dengan proses rekrutmen yang makin transparan, berbasis teknologi, dan selektif, pemerintah berharap dapat menyaring ASN yang berkualitas dan berkomitmen tinggi terhadap pelayanan publik, meskipun tantangan pengisian formasi di daerah-daerah masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara sistemik.
(BINews)
Share Social Media