Medan | bidikinfonews.xyz –Sumatera Utara, 22 Juni 2025 Ada Apa dengan Aset Negara di Jalan Mandala By Pass?. Sabtu malam (21 Juni 2025) sekitar pukul 20.30 WIB, tim awak media bidikinfonews.xyz kembali meninjau lokasi yang sedang menjadi sorotan publik, yakni sebidang tanah yang diduga sebagai aset milik negara yang berada tepat di Jalan Mandala By Pass, persis di depan SPBU Pukat IV, Medan. Hal mengejutkan terjadi. Di lokasi tersebut kini tiba-tiba terpampang sepanduk resmi dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara. Sepanduk bertuliskan larangan keras bagi siapa pun untuk melakukan aktivitas maupun memanfaatkan tanah tersebut tanpa izin dari Dinas Sosial Sumut. “Dilarang beraktifitas dan memanfaatkan tanah ini tanpa izin Dinas Sosial Sumatera Utara.” – Bunyi sepanduk yang baru terpasang. Sepanduk Muncul Setelah Konfirmasi Media, Kebetulan?. Yang mengherankan, sepanduk tersebut baru dipasang pada Sabtu siang, 21 Juni 2025, tepat sehari setelah tim awak media melakukan konfirmasi resmi ke Kantor Dinas Sosial Sumut terkait status dan kondisi pengelolaan aset tersebut. Pada Jumat, 20 Juni 2025, pukul 14.00 WIB, tim redaksi bidik info news telah melakukan kunjungan langsung ke Kantor Dinsos Sumut untuk mempertanyakan dugaan pembiaran serta pemanfaatan aset negara tersebut secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu. Tanah Negara yang Terbengkalai dan Dimanfaatkan untuk Kepentingan Pribadi Baca Juga : Lurah Denai Irwansyah Tegaskan Tidak Ada Pungli Rp 15 Juta dalam Pemilihan Kepala LingkunganPowered by Inline Related PostsDari hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan, tanah negara tersebut tampak terbengkalai, tidak terurus, dan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Ironisnya, di atas lahan tersebut kini berdiri bangunan semi permanen bahkan permanen, serta berbagai aktivitas yang menimbulkan pertanyaan: * Usaha warung kopi * Tambal ban Dan yang paling meresahkan: praktek perjudian jenis togel.Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya pembiaran oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas aset tersebut, dalam hal ini Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara sebagai pemegang hak kelola. “Kalau memang tanah negara, kenapa bisa bebas dimanfaatkan untuk usaha pribadi dan aktivitas ilegal seperti judi? Kemana anggaran pemeliharaan dan pengawasan?” – Ungkap salah satu warga setempat. Publik Bertanya, Di Mana Pengawasan Negara? Warga sekitar menyatakan bahwa selama bertahun-tahun tanah itu dibiarkan begitu saja. Tidak ada papan informasi, tidak ada aktivitas resmi dari pihak pemerintah, dan tidak ada tanda bahwa lahan tersebut dikelola dengan profesional. Baru setelah awak media melakukan konfirmasi, keesokan harinya langsung muncul sepanduk larangan dari Dinsos. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada upaya penutupan fakta atau tindakan panik yang justru memperkuat kecurigaan publik. “Ini bukan kebetulan biasa, ini reaksi yang mencurigakan. Harus diusut tuntas!” Pemerhati sosial dan aset negara, R.F. Simatupang Baca Juga : Gudang Baru di Medan Area Jadi Polemik, Warga dan Pengusaha Cari Solusi BersamaPowered by Inline Related PostsDimana Anggaran Perawatan Aset Daerah? Sebagai aset negara, lahan ini tentu memiliki anggaran pemeliharaan, pengamanan, dan perencanaan penggunaan jangka panjang. Namun kenyataannya, lokasi ini tidak dijaga, tidak difungsikan, dan tidak menunjukkan tanda-tanda keberadaan program pemerintah. Jika benar dana perawatan tersedia di dalam dokumen APBD atau dana rutin Dinsos, kemana dana itu dialirkan? Apakah selama ini hanya menjadi angka di atas kertas tanpa realisasi lapangan? Pemerintah Harus Bertindak Tegas Kami dari tim redaksi bidik info news menyerukan kepada Gubernur Sumatera Utara, DPRD Provinsi, serta aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan pengabaian aset ini. Jika benar terbukti terjadi penguasaan tanah negara secara liar untuk kepentingan oknum, serta adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau pembiaran dari instansi terkait, maka sanksi tegas harus diberikan, baik administratif maupun hukum. Investigasi Masih Berlanjut… Tim investigasi kami masih terus menelusuri asal-usul hak kelola tanah ini, rekam jejak dokumen kepemilikan, serta mengumpulkan kesaksian warga dan bukti lain yang relevan. Karena aset negara adalah milik rakyat. Bukan untuk dikuasai atau dimanfaatkan oknum demi keuntungan pribadi. Redaksi bidikinfonews.xyz akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang,,, ( BINews/ B.Piliang ) Share Social Media WhatsApp0 Facebook 0 Twitter/X 0 Messenger0 Email0 Pinterest0 LinkedIn0 Print0 Telegram 0 0Shares Navigasi pos Dugaan Penguasaan Aset Milik Pemerintah, Tim Bidik info news Konfirmasi ke Dinas Sosial Sumut: Minta Gubernur dan Inspektorat Turun Tangan Kadis PUPR Sumut Ditangkap KPK Saat Rencanakan Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar, Sempat Pamer Foto Bareng Bobby Nasution