Sumatera Utara | bidikinfonews.xyz /– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap skandal korupsi besar di Provinsi Sumatera Utara. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Mirisnya, OTT itu terjadi hanya berselang beberapa hari setelah Topan Ginting sempat mengunggah foto bersama Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam kunjungan peninjauan proyek jalan. Foto itu sempat viral dan mendapat sorotan warganet sebelum akhirnya terbongkar bahwa proyek yang mereka tinjau ternyata sarat dengan praktik korupsi.
Dua Lokasi OTT, Total Proyek Rp231,8 Miliar
KPK mengungkapkan, OTT tersebut berkaitan dengan dua rangkaian proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara:
Pertama, proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut, meliputi:
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2023, senilai Rp56,5 miliar.
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2024, senilai Rp17,5 miliar.
Rehabilitasi dan penanganan longsor Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2025.
Kedua, proyek di lingkungan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah Sumut I, yaitu:
Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel, senilai *Rp96 miliar.
Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot, senilai Rp61,8 miliar.
Total nilai proyek yang sedang didalami oleh KPK mencapai setidaknya Rp231,8 miliar, dan jumlah ini masih berpotensi bertambah seiring proses penyelidikan.
Modus Korupsi: Rekayasa Tender dan Proses E-Catalog
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik korupsi ini dilakukan dengan cara merekayasa proses pengadaan melalui sistem e-catalog.

Kronologinya bermula pada 22 April 2025, saat Direktur Utama PT DNG, KIR M. Akhirun Efendi Siregar, bersama Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta staf UPTD lainnya, melakukan survei proyek jalan di Desa Sipiongot.
Dalam survei itu, Topan Ginting secara terang-terangan memerintahkan RES untuk menunjuk PT DNG sebagai pemenang proyek, tanpa melalui mekanisme tender yang semestinya. Proyek yang diarahkan itu adalah:
Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel.
Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot.
Total nilai kedua proyek tersebut mencapai Rp157,8 miliar.
Pada Juni 2025, KIR menerima informasi dari RES bahwa proyek tersebut akan segera ditayangkan dalam sistem e-catalog. Atas instruksi itu, KIR memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD guna mengatur seluruh proses administrasi, termasuk rekayasa harga dan dokumen pendukung.
Agar tidak menimbulkan kecurigaan, mereka bahkan sengaja mengatur jadwal penayangan proyek-proyek tersebut dengan memberi jeda satu minggu antar-paket.
Setoran Uang ke Pejabat
Tak hanya merekayasa proses lelang, KPK juga menemukan adanya aliran uang suap yang ditransfer dari KIR dan RAY (M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN) kepada RES dan pihak lainnya.
Selain itu, diduga kuat Topan Ginting juga menerima uang suap dalam jumlah signifikan dari KIR, sebagai imbalan atas penunjukan perusahaan tersebut sebagai pemenang proyek.
Lima Tersangka Ditahan
Setelah melakukan gelar perkara, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Sumut.
3. Heriyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG.
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN.
Mereka saat ini ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
KPK: Proyek Lain Sedang Ditelusuri
KPK menegaskan, kasus ini belum berhenti pada proyek-proyek tersebut. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya proyek lain yang juga disusupi praktik korupsi dengan modus serupa.
“Ini adalah komitmen KPK dalam membersihkan sektor infrastruktur dari praktik korupsi, khususnya di Sumatera Utara,” ujar juru bicara KPK.
Fakta Miris: Jalan Rusak, Uang Mengalir ke Kantong Pejabat
Di tengah hebohnya OTT ini, kondisi jalan yang menjadi objek proyek pun ternyata masih memprihatinkan. Pantauan di lapangan menunjukkan, ruas jalan Sipiongot – Batas Labusel dan Hutaimbaru – Sipiongot yang seharusnya mulus dan berkualitas justru rusak parah, berlubang, dan banyak titik longsor yang belum tertangani.
Warga pun geram. Mereka merasa ditipu oleh janji-janji pembangunan yang ternyata hanya dijadikan ladang korupsi oleh oknum pejabat,,,
( BINews )
Share Social Media

