
Batam | bidikinfonews.xyz / – Tumpukan sampah masih banyak ditemukan di sejumlah titik di Kota Batam, termasuk di kawasan Banda Raya Simpang Tiga dan seberang Pasar Jodoh. Berdasarkan pantauan di lapangan, sampah-sampah tersebut menumpuk di pinggir jalan raya, menciptakan pemandangan yang kumuh dan mengganggu pengguna jalan.
Sampah yang dibungkus dalam tas plastik terlihat digeletakkan di jalan, beberapa di antaranya sudah robek sehingga isinya tercecer.
Hal ini tidak hanya menimbulkan bau menyengat tetapi juga berpotensi membahayakan para pengendara.
Seorang warga yang melintas di lokasi mengungkapkan bahwa tumpukan sampah tersebut berada di dekat tikungan jalan, sehingga pengendara harus lebih berhati-hati.
“Sampahnya ada setelah tikungan, jadi harus lebih waspada saat berbelok,” ujarnya pada Rabu (8/1/2025).
Pengendara lain juga mengeluhkan kondisi tersebut karena harus menghindari sampah yang berserakan agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Tadi pas berbelok cukup kaget karena ada tumpukan sampah. Menurut saya ini berbahaya, sebab jika pengendara kaget lalu menghindar secara mendadak, bisa saja jatuh atau malah ditabrak dari belakang,” ungkapnya.
Pentingnya Inovasi dalam Pengelolaan Sampah
Masyarakat berharap agar dinas kebersihan segera melakukan inovasi dalam pengelolaan sampah agar tidak hanya menumpuk hingga menimbulkan bau menyengat. Pengelolaan yang lebih baik dapat mencegah berbagai dampak negatif seperti pencemaran lingkungan, penyebaran penyakit, hingga potensi banjir akibat saluran air yang tersumbat oleh sampah.
Selain itu, kebiasaan membuang sampah sembarangan melanggar norma sosial dan hukum yang berlaku.
Pelanggaran Norma dan Hukum
Norma Kesopanan Membuang sampah sembarangan merupakan pelanggaran terhadap norma kesopanan dalam masyarakat. Tindakan ini bisa mengundang celaan atau cemoohan karena dianggap tidak peduli terhadap kebersihan lingkungan.
Norma Hukum Perilaku membuang sampah sembarangan juga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat (1) huruf e yang menegaskan larangan membuang sampah di tempat yang tidak ditentukan.
Peraturan Daerah (Perda) Di Kota Batam, larangan membuang sampah sembarangan diatur dalam Peraturan Daerah yang melarang pembuangan sampah di jalan, taman, sungai, dan tempat lainnya yang dapat merusak kebersihan lingkungan. Pelanggar dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan maksimal 60 hari dan/atau denda.
Kesadaran Bersama untuk Lingkungan yang Bersih
Membuang sampah sembarangan tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga masyarakat luas. Sampah yang menumpuk dapat mencemari udara, air, serta menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu kenyamanan warga. Oleh karena itu, kesadaran dan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama.
Diharapkan, pemerintah dan masyarakat dapat berkolaborasi dalam menjaga kebersihan Kota Batam demi menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari permasalahan sampah.
( BINews/D2K )
Share Social Media