Batam | Bidik Info News.xyz /—Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam menggelar aksi damai di dua perusahaan besar, yakni PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar Batam, Rabu (22/10/2025).
Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan sejumlah tuntutan pekerja, terutama terkait penolakan sistem outsourcing dan penegakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan.
Ketua Koalisi Rakyat Batam sekaligus penanggung jawab aksi, Yapet Ramon, menyampaikan bahwa buruh menolak sistem kerja alih daya (outsourcing) yang dinilai merugikan pekerja, serta menuntut agar perusahaan menegakkan aturan K3 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta manajemen PT ASL segera membuat surat pernyataan resmi. Dalam surat itu, pihak perusahaan harus menyatakan kesediaannya untuk memproses dan mengalihkan status karyawan subkon menjadi karyawan tetap PT ASL dalam jangka waktu tiga bulan,” tegas Ramon kepada wartawan di lokasi aksi.
Ramon menambahkan, proses tersebut harus dilakukan dengan pengawasan langsung dari UPT Disnaker Provinsi Kepulauan Riau, agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan dua poin penting yang menjadi tuntutan buruh terhadap PT ASL, yaitu:
PT ASL wajib mengakomodir masyarakat Batam untuk bekerja, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batam tentang Penempatan Tenaga Kerja, dengan syarat calon pekerja memiliki KTP Batam.
Pekerja yang dipekerjakan di lingkungan berisiko tinggi wajib menjalani pemeriksaan kesehatan berkala, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Pihak manajemen yang didampingi kuasa hukum PT ASL sudah menyatakan kesediaannya membuat surat pernyataan tertulis, ditandatangani di atas materai dan distempel perusahaan, dengan kami sebagai saksi,” ujar Ramon.
Desak Penegakan Hak Normatif di PT Caterpillar
Selain di PT ASL, aksi damai juga digelar di PT Caterpillar Batam.
Di perusahaan tersebut, Koalisi Rakyat Batam menuntut manajemen agar menjalankan hak-hak normatif pekerja, yang meliputi:
Penegakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menjamin kebebasan berserikat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Perlindungan terhadap pekerja perempuan, termasuk hak atas keamanan, kesehatan, dan kesetaraan dalam hubungan kerja.
Ramon juga mendesak agar pihak manajemen melakukan dialog dan perundingan internal bersama Serikat Pekerja PUK FSPMI PT Caterpillar, guna memastikan semua hak-hak pekerja dijalankan sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Landasan Hukum Tuntutan Buruh
Aksi damai buruh tersebut berpijak pada sejumlah ketentuan hukum ketenagakerjaan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 65 dan 66 yang mengatur pembatasan sistem outsourcing.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menjamin hak berserikat dan berunding.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya yang menegaskan perlindungan dasar bagi pekerja alih daya.
Dengan aksi damai ini, para buruh berharap pihak perusahaan dapat menjalankan hubungan industrial yang adil dan transparan, serta memastikan setiap pekerja memperoleh haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( Binews / D2k )
Share Social Media