Batam | bidikInfoNews.xyz / — Dini Kasyanto Tampubolon, selaku penasihat hukum dari Budianto Jawari, melaporkan dugaan tindak pemerasan dan intimidasi yang dialami kliennya oleh sejumlah oknum aparat. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu malam, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah lokasi permainan biliar tempat korban bersama beberapa saksi sedang berkumpul.
Menurut keterangan Dini Kasyanto, sekitar tujuh orang yang diduga anggota Polisi Militer dan satu orang dari Polda Kepulauan Riau (Kepri) tiba di lokasi tanpa menunjukkan surat tugas resmi. Mereka kemudian melakukan penggeledahan serta mengancam secara fisik dan verbal, termasuk menodongkan senjata api, yang menyebabkan korban dan saksi mengalami ketakutan dan tekanan psikologis.
“Dalam kondisi tertekan, klien kami hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp300 juta, hasil pinjaman dari keluarga, dari total permintaan yang disebut mencapai Rp1 miliar,” ungkap Dini kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Uang tersebut, kata Dini, dikirim melalui Dua kali transfer, masing-masing Rp200 juta dan Rp100 juta. Tindakan tersebut diduga merupakan bentuk pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 55 KUHP.
Pihak kuasa hukum telah melaporkan peristiwa ini ke Polisi Militer (POM/DENPOM) dan saat ini prosesnya sedang diteruskan ke Polda Kepulauan Riau untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Kami menuntut penegakan hukum yang adil serta sanksi tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu. Peristiwa ini sangat memprihatinkan karena terjadi di tengah kondisi keluarga klien kami yang sedang hamil tua dan merasa terancam keselamatannya,” tambah Dini.
Ia juga mengajak masyarakat dan media untuk mengawal proses hukum ini secara transparan, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum yang dapat mencoreng institusi tempat mereka bertugas.
“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa diskriminasi, dan aparat semestinya menjadi pelindung, bukan sumber ketakutan bagi warga,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kepri maupun Polisi Militer belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Bidik Info News akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.,
( D2K )
Share Social Media
