Batam | bidikinfonews.xyz /– Minggu, 9 November 2025. Media Bidik Info News.xyz telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Manajemen City Walk Nagoya melalui pesan WhatsApp terkait aktivitas pembangunan yang diduga belum memiliki izin resmi (IMB dan PBG) di depan Nagoya Food Court, kawasan City Walk Lubuk Baja. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen belum memberikan tanggapan resmi.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pembangunan fisik yang menimbulkan pertanyaan publik terkait legalitas izin mendirikan bangunan. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam aspek perizinan bangunan gedung maupun perlindungan tenaga kerja di lapangan.
Diduga Melanggar Ketentuan Perizinan Bangunan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002, setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, termasuk memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan.
Pasal 24 PP No. 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa pembangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
* Peringatan tertulis,
* Penghentian sementara atau permanen kegiatan pembangunan,
* Penyegelan lokasi proyek, hingga
* Pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin.
Selain itu, apabila pembangunan tanpa izin menimbulkan kerugian terhadap pihak lain, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan lain yang relevan, termasuk sanksi denda hingga pidana penjara maksimal lima tahun jika terbukti mengakibatkan korban jiwa.
Aspek Ketenagakerjaan Juga Perlu Diperhatikan
Selain persoalan izin bangunan, proyek konstruksi tanpa izin juga sering kali diikuti oleh pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam konteks tersebut, pengusaha atau pengelola proyek wajib memastikan bahwa:
* Pekerja dilindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan),
* Menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lokasi proyek,
* Tidak memperkerjakan tenaga kerja tanpa perjanjian kerja yang sah,
* Menyediakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk denda hingga Rp500 juta* dan/atau pidana penjara paling lama 5 tahun.
Seruan Transparansi dan Penegakan Hukum
Masyarakat menilai, lemahnya pengawasan terhadap pembangunan di kawasan strategis seperti City Walk Nagoya dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum dan merugikan kepentingan publik. Oleh sebab itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Ketenagakerjaan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diharapkan segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Jika terbukti tidak memiliki izin, maka pemerintah wajib menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan pemberhentian sementara dan pembongkaran bangunan, serta menegakkan tanggung jawab hukum terhadap pihak pengembang atau pemilik proyek.
Penegakan Hukum Sebagai Cermin Keadilan
Penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran izin bangunan tidak hanya soal kepatuhan administratif, melainkan juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga tata ruang kota, keselamatan publik, serta keadilan bagi pengusaha lain yang taat hukum.
Dengan demikian, publik berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap temuan ini, dan memastikan bahwa seluruh bangunan di kawasan City Walk Batam berdiri atas izin yang sah, sesuai aturan, dan menghormati hak-hak tenaga kerja yang terlibat di dalamnya.
( Binews / D2K )
Share Social Media
