Batam | bidikinfonews.xyz / – Puluhan hektar lahan hijau di kawasan Hutan Nongsa, Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam, kini berada di ujung tanduk. Aktivitas cut and fill yang sedang berlangsung di lokasi diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, sekaligus membuka risiko ekologis serius bagi kawasan hutan dan warga sekitar, Minggu (28/12/2025).
Pantauan di lapangan, sejumlah excavator aktif merobek bukit, sementara puluhan dump truck mengangkut tanah hasil galian ke lokasi lain. “Ini sudah lama berlangsung. Tanah di sini seperti dipindahkan begitu saja, tanpa peduli dampak lingkungan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini bukan hanya mengancam kelestarian lahan hijau, tetapi juga meningkatkan potensi longsor yang bisa membahayakan permukiman di sekitarnya. Pengerukan lahan bukit tanpa izin juga bisa disebut “main celah”, karena seharusnya setiap kegiatan cut and fill wajib memiliki izin lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL.
Seorang aktivis lingkungan menegaskan, “Kalau benar tak ada izin, pelakunya bisa terkena sanksi pidana berat sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan UU Penataan Ruang. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi potensi kejahatan ekologis.”
Ironisnya, meski alat berat dan armada truk terlihat jelas beroperasi, hingga kini belum ada keterangan resmi dari instansi terkait. Bidik Info News tengah berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penataan dan Pengelolaan BP Batam, serta aparat penegak hukum.
Fenomena ini menyisakan pertanyaan: apakah izin lingkungan hanya menjadi formalitas di atas kertas? Atau memang ada “celah” yang dimanfaatkan oknum untuk menjarah lahan hijau? Satu hal pasti, Hutan Nongsa saat ini sedang diuji, bukan oleh bencana alam, tetapi oleh ulah manusia.
( Binews /D2K )
Share Social Media
