Batam | bidikinfonews.xyz /– 23 Januari 2026. Seorang warga di Batam mengeluhkan lonjakan tagihan air yang dinilai tidak wajar hingga mencapai Rp2 juta per bulan, meski aliran air hanya mengalir pada malam hari dan tidak sesuai dengan tingkat penggunaan.

Keluhan tersebut disampaikan Maida Santi Saridewi, pemilik sebuah ruko di Batam. Ia menyebut aliran air di wilayahnya hanya tersedia tengah malam, sehingga dirinya terpaksa mengandalkan penampungan air di lantai 1 untuk kemudian dipompa ke lantai 4 saat dibutuhkan.

“Pada siang hari air tidak mengalir sama sekali karena banyak kebocoran di sekitar sini. Tapi anehnya tagihan terus naik. Bulan pertama Rp1,5 juta, lalu bulan kedua hampir Rp2 juta, padahal di lokasi saya tidak ada kebocoran,” ujarnya saat diwawancarai Bidik Info News.xyz, Kamis (22/1).

Menurut Maida, ia telah mengajukan permintaan pengecekan lapangan dan penggantian meteran kepada pihak Air Batam Hilir (ABH) sebanyak lima kali, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut.

Keluhan memuncak ketika meteran air miliknya disegel pada Kamis pagi (22/1) dan dicabut pada siang harinya tanpa pemberitahuan resmi.

“Saya merasa dirugikan karena belum ada solusi untuk tagihan yang melonjak. Setelah saya komplain dan tunda bayar tagihan yang tidak masuk akal itu, meteran justru dicabut sepihak,” ujarnya. Ia menambahkan, kasus serupa juga dialami warga yang menghuni ruko di sebelahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Air Batam Hilir (ABH) maupun PDAM terkait belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan tersebut.

Konteks Regulasi dan Hak Konsumen

Kasus ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Pada Pasal 4 UUPK, konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa, termasuk tarif dan kualitas layanan air bersih.

Sementara itu Pasal 7 UUPK mewajibkan pelaku usaha jasa menyediakan pelayanan yang baik, memberi kompensasi bila terjadi kerugian, serta bertanggung jawab terhadap keluhan konsumen.

Dasar konstitusional pengelolaan air juga termuat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Dengan demikian, konsumen berhak mengajukan keberatan atau pengaduan melalui lembaga perlindungan konsumen maupun mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi gangguan aliran air, tagihan tidak wajar, atau tindakan pencabutan meteran tanpa prosedur.

Saat ini, Maida mengaku kehilangan akses air bersih dan belum memperoleh informasi mengenai penggantian meteran ataupun penyesuaian tagihan.

( Binews / D2K)

Ikuti terus update informasi terbaru seputar Batam hanya di Bidik Info News.

Share Social Media
0Shares

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Plagiat tidak di Izinkan sorry ya..!?