
Tebing Tinggi | bidikinfonew.xyz/ – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebing Tinggi bersama Polres Tebing Tinggi melakukan operasi grebek sarang narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 9 November 2024, di Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.
Operasi ini dipimpin oleh Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H., bersama Kepala BNNK Tebing Tinggi, Kompol Dr. Hendro Wibowo, S.IP., M.M., M.Si. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Polres Tebing Tinggi, AKP Herliandri, S.H., Kasat Narkoba, AKP Wisnugraha Paramarta, S.T.K., S.I.K., dan sejumlah personel dari berbagai satuan, termasuk Sat Sabhara dan Sat Intel Polres Tebing Tinggi.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama AS alias Kunyut (40 tahun) beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan metamfetamina. Selain itu, dua wanita juga diamankan dengan inisial SW (39 tahun) dan LK (42 tahun), yang juga dinyatakan positif metamfetamina.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku AS meliputi satu plastik klip berukuran sedang berisi sabu, tiga plastik klip kecil berisi sabu, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 50.000. Di sekitar lokasi, petugas juga menemukan empat plastik klip kecil berisi sabu, lima plastik klip kosong, dua pipet runcing berbentuk sekop, dan dua pipet hisap.
Kepala BNN Kota Tebing Tinggi, Kompol Dr. Hendro Wibowo, S.I.P., M.M., M.Si, menyatakan bahwa kegiatan grebek sarang narkoba ini merupakan bentuk kolaborasi antara BNN dan Polres Tebing Tinggi. Ia menegaskan komitmen untuk terus melaksanakan operasi serupa guna meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Tebing Tinggi.
Dengan adanya sinergitas antara BNN dan Polres, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
( BINews/ Ey.Sumut )
Share Social Media