
Mandailing Natal | bidikinfonews.xyz – Anjasmara (26), warga Desa Batu Madinding, Kecamatan Batang Natal, Sumatera Utara, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) karena terlibat dalam peredaran narkoba, Jumat (21/2/2025).
Pelaku diamankan di wilayah Desa Batu Madinding saat tengah menguasai narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh klip sabu dengan total berat 1,21 gram, alat hisap sabu, dua bungkus rokok merek Vivo, tiga plastik transparan, serta uang tunai sebesar Rp234 ribu.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK, melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tersangka.
“Masyarakat menginformasikan kepada Polres Madina dan Polsek Batang Natal tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu segera kami tindak lanjuti, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujar Bagus Seto pada Sabtu (22/2/2025).
Bagus menegaskan bahwa Anjasmara telah terbukti mengedarkan Narkoba dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di sel tahanan Satresnarkoba Polres Madina.
“Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 1,21 gram. Tersangka juga telah mengakui perbuatannya, sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bagus yang juga menjabat sebagai Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Madina menyatakan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah hukumnya. Ia menekankan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya ini.
“Kepada para pelaku Narkoba, bertobatlah, karena cepat atau lambat kejahatan ini akan terungkap. Polres Madina akan terus menggandeng masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK, juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, khususnya warga Kecamatan Batang Natal, yang telah berperan aktif dalam membantu kepolisian mengungkap kasus peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat di wilayah lain untuk bekerja sama dalam upaya serupa.
Anjasmara dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. **
Share Social Media