
Kampar Kiri Hulu | bidikinfonews.xyz / Masyarakat di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, melaksanakan kegiatan Goro Mancokau, atau sering juga disebut dengan Batobo Mancokau, yang artinya panen ikan lubuk larangan, yang menjadi salah satu tradisi kebudayaan masyarakat disana, pada hari ini, Minggu, 27/10/2024.
Lubuk larangan adalah daerah sungai yang telah ditentukan tempatnya berdasarkan hasil musyawarah antara, Pemerintah Desa dan Pemangku Adat, biasanya batasan – batasannya ditandai dengan dengan tali, dengan tanda tertentu, yang diikat diatas pohon yang membentang diatas sungai, dan untuk waktu panen ikan di lubuk larangan ini, waktunya juga ditentukan atas kesepakatan bersama.
Acara hari ini, dilaksanakan secara bersama – sama, oleh Pihak Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kepala Desa Tanjung Belit, Bapak EFRI, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan para tamu undangan, dari berbagai daerah, suasana acara sangat meriah, terdengar sorak sorai dan canda tawa, serta wajah kebahagiaan di masyarakat yang ikut serta menangkap ikan, peralatan menangkap ikanpun menggunakan cara dan peralatan tradisional seperti jaring, jala, menyelam dengan tembak ikan dan bermacam peralatan tradisional lainnya.
Bapak EFRI selaku Kepala Desa Tanjung Belit, mengatakan, ini salah satu kebudayaan disini secara turun temurun, kegiatan ini juga baik dalam menjaga tradisi, kebudayaan, hubungan yang harmonis dan keakraban, kekompakan dimasyarakatnya, khususnya para pemuda, sebagai generasi penerus untuk melestarikan budaya kita, juga sebagai motivasi untuk dapat menjaga ekosistem sungai serta lingkungan disini, agar tidak dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, baik dengan cara diracun, disetrum atau perusakan lingkungan hidup lainnya.
Kalau untuk keamanan lubuk larangan, walaupun tidak dijaga secara khusus, menurutnya masyarakat tidak berani mengambil ikan dilubuk larangan tersebut, karena diyakini dari dulu, siapapun yang mengambil ikan lubuk larangan, akan mendapat musibah, dan bila ketahuan masyarakat, pelaku akan diberi sanksi secara adat, hal ini berlaku untuk semua warga desa maupun pendatang.
Ditempat terpisah, Ketua Umum – Perkumpulan Masyarakat Rilis Indikasi (Ketum – P.M.R.I) Bapak, MHD. INDRA SAFUTRA, sangat mengapresiasi acara kegiatan Goro Mancokau atau Batobo Mancokau (Panen Ikan Lubuk Larangan) di Desa Tanjut belit tersebut, menurutnya budaya bangsa kita harus tetap kita laksanakan, jaga dan dilestarikan, agar tradisi dan adat istiadat tidak punah.
Ikan hasil tangkapan dari lubuk larangan tersebut dikumpulkan, dipisahkan antara ikan besar dan kecil, ikan – ikan yang besar dilelang dan hasil lelang tersebut biasanya digunakan untuk kepentingan umum, untuk kegiatan sosial, baik itu untuk rumah ibadah, santunan anak yatim dan fakir miskin, sedangkan ikan – ikan yang kecil dimasak didapur umum, untuk makan bersama – sama.
Acara kegiatan Goro Mancokau atau Batobo Mancokau (Panen Ikan Lubuk Larangan) di Desa Tanjut belit, terlaksana dengan baik secara keseluruhan dengan kondusif, baik Pihak Kecamatan, Pihak Desa, Pemangku Adat, Masyarakat dan Para Tamu undangan dari berbagai daerah, bersuka ria dalam acara tersebut, sehingga tercipta suasana yang harmonis, aman dan nyaman, sampai acara selesai, dan masyarakat pulang dengan tertib.
( BINews/Futrahay )
Share Social Media