Medan | bidikinfonews.xyz/ — Dua insiden kecelakaan kerja yang terjadi dalam waktu berdekatan di lingkungan PTPN IV PalmCo menjadi duka mendalam sekaligus peringatan penting bagi perusahaan untuk terus memperkuat budaya keselamatan kerja.
Manajemen PTPN IV PalmCo bergerak cepat menangani kedua peristiwa tersebut, memastikan pemenuhan seluruh hak karyawan, sekaligus melakukan evaluasi dan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Insiden pertama terjadi pada Jumat malam (17/10/2025) di Kebun Gunung Monako, Regional I, ketika seorang petugas keamanan meninggal dunia diduga akibat tersengat listrik. Sementara itu, di Kebun Pabatu, Regional II, dua pekerja dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa pohon sawit saat beristirahat usai bekerja.
Langkah Cepat dan Pendampingan Keluarga
Ahmad Diponogoro, SEVP Business Support PTPN IV Regional I, menyampaikan belasungkawa mendalam atas peristiwa tersebut.
“Kami berduka. Almarhum adalah bagian dari keluarga besar PalmCo. Kami berdoa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Dipo.
Ia menjelaskan, sesaat setelah kejadian, manajemen segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian, tenaga medis, dan perangkat desa setempat untuk proses evakuasi serta investigasi awal. Laporan resmi juga telah disampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak kepolisian sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penanganan pasca kejadian mencakup penyaluran santunan, jaminan asuransi ketenagakerjaan, serta pendampingan langsung kepada keluarga korban,” tambahnya.
Evaluasi dan Pencegahan Berkelanjutan
Sebagai langkah pencegahan, PTPN IV PalmCo mempercepat pembaruan dokumen HIRADC (Hazard Identification, Risk Assessment, and Determining Control) yang biasanya dilakukan secara berkala.
“Di area dengan risiko tinggi seperti jaringan listrik, hanya petugas berkompeten yang diperbolehkan bekerja. Kami juga memperketat pengawasan sistem keamanan malam serta melakukan inspeksi ulang seluruh instalasi listrik di wilayah operasional,” jelas Ahmad.
Pengawasan K3 Diperketat di Regional II
Senada dengan itu, Arief Subhan Siregar, SEVP Business Support PTPN IV Regional II, menyampaikan bahwa penanganan terhadap insiden di Kebun Pabatu juga dilakukan secara cepat, terukur, dan komprehensif.
“Kami langsung membentuk tim investigasi bersama P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk mengetahui penyebab pasti serta merancang langkah pencegahan. Seluruh hak-hak pekerja telah kami penuhi, dan keluarga korban mendapat pendampingan penuh,” kata Arief.
Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan penataan ulang area kerja, termasuk inspeksi terhadap pohon sawit produktif yang berpotensi tumbang serta penetapan zona istirahat yang lebih aman bagi pekerja lapangan.
“Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi kami untuk terus memperkuat budaya keselamatan kerja. Pengawasan dan pelatihan K3 akan kami tingkatkan agar seluruh pekerja memahami dan mematuhi standar keselamatan kerja di setiap lini,” ujarnya.
Komitmen terhadap Keselamatan dan Kesejahteraan Pekerja
Manajemen PTPN IV PalmCo menegaskan bahwa dua musibah ini menjadi perhatian serius perusahaan. Selain memastikan seluruh hak-hak pekerja terpenuhi, PTPN IV meneguhkan komitmen untuk memperkuat sistem keselamatan kerja dan menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.
“Keselamatan dan kesejahteraan pekerja adalah prioritas utama kami. Kami ingin setiap insan PalmCo bekerja dengan aman dan kembali ke rumah dalam keadaan selamat,” tutup Arief.
Landasan Hukum dan Etika
Langkah yang ditempuh PTPN IV sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), khususnya:
(a) Pasal 86 ayat (1) : Pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
(b) Pasal 87 ayat (1) : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) secara terpadu.
Selain itu, pemenuhan hak korban melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dalam penyajian berita, redaksi Bidik Info News berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 dan 3 yang menegaskan bahwa wartawan menghasilkan berita akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta menghormati pengalaman traumatis narasumber dan keluarga korban.
Kecelakaan kerja adalah musibah yang patut dijadikan pelajaran. Ketika standar keselamatan telah diterapkan, pencegahan tetap harus menjadi prioritas agar keselamatan pekerja dan lingkungan selalu terjaga.(*)
Share Social Media