
Bidik Info News | Labuhanbatu / Sumatera Utara – Dari penelusuran dan investigasi Awak Media di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara, menemukan dugaan Kepala Sekolah (KEPSEK) SD 09 Panai Tengah, Nur Azizah Siregar, yang juga menjabat sebagai Pj di Desa Sei Rakyat pada Selasa, 9 April 2024.
Dari hasil penelusuran lapangan, salah seorang warga di Kecamatan Panai Tengah, Nurdin, membenarkan bahwa Kepsek SD 09 tersebut rangkap jabatan menjadi Pj di Desa Sei Rakyat.
Awak media pun mengkonfirmasi terkait informasi tersebut kepada Warga setempat, yang menyatakan keheranan nya terhadap kemungkinan seorang Kepala Sekolah menjadi Pj di Desa, menganggap hal tersebut tidak sesuai dengan jalur yang seharusnya.
Setelah mendapat konfirmasi dari warga, Awak Media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada KEPSEK SD 09 Panai Tengah, Nurazizah Siregar, melalui WhatsApp, namun belum mendapatkan jawaban.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kaban BKPP Labuhanbatu, Drs Zainuddin Siregar, namun juga belum mendapat respons terkait dugaan rangkap jabatan Kepsek SD 09 Panai Tengah.
Hingga berita ini diturunkan, baik Kepsek SD 09 Panai Tengah maupun Kaban BKPP Kabupaten Labuhanbatu tidak memberikan jawaban terkait konfirmasi yang diajukan oleh Awak Media.

Dugaan rangkap jabatan tersebut menimbulkan kontroversi di Masyarakat, dengan pertanyaan-pertanyaan yang mengemuka terkait etika dan kepatutan seorang Kepala Sekolah dalam menjabat sebagai Pj di sebuah Desa.
Sejumlah pihak menyatakan keprihatinan mereka terhadap situasi ini, mengingat pentingnya menjaga integritas dan independensi lembaga pendidikan dalam menjalankan tugasnya.
Para pengamat juga menyoroti perluasan wewenang dan tanggung jawab seseorang yang menjalankan lebih dari satu jabatan Publik, serta potensi konflik kepentingan yang dapat timbul dari praktik tersebut.
Belum adanya tanggapan resmi dari pihak terkait menimbulkan kekhawatiran akan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penugasan jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
Masyarakat diharapkan agar penegakan aturan terkait penunjukan jabatan dapat dilakukan secara tegas dan adil, guna menjaga integritas serta kepercayaan Masyarakat terhadap Lembaga-lembaga Pemerintahan.
Kasus ini juga menjadi momentum untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan transparansi dalam proses penunjukan serta penugasan jabatan di tingkat lokal, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Pihak terkait diharapkan untuk memberikan penjelasan yang memadai terkait dugaan rangkap jabatan ini, sebagai wujud komitmen Mereka dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan good governance. “Team – Julip Effendi/ BIN”
Share Social Media