
Kabanjahe | bidikinfonews.xyz/ Sumatera Utara – Nova Novelita Br Purba, korban penganiayaan di Kabanjahe, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe untuk menghukum terdakwa RBP dengan hukuman seberat-beratnya.
Perkara penganiayaan dengan nomor (25/Pid.B/2024/PN Kbj) ini telah memasuki tahap tanggapan Penasihat Hukum (PH) terdakwa pada hari Selasa (30/04/2024).
Nova memohon kepada hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk tidak mengintervensi hukum.
Ia menilai tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah benar dan netral.

“Hari ini sidang tanggapan PH terdakwa RBP. Dia telah dituntut oleh JPU 1 tahun 10 bulan penjara. Hakim harus tegas dan objektif, jangan sampai diintervensi oleh pihak manapun,” keluh Nova Novelita Br Purba.
Nova yang tinggal di Jalan Samura Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo ini juga menjelaskan bahwa terdakwa telah ditahan di rutan Kabanjahe selama 2 bulan.
Penganiayaan yang dialaminya sangat menjatuhkan harkat dan martabatnya sebagai seorang wanita dan ibu. Ia juga mengalami trauma mental akibat perbuatan terdakwa.
“Hukum harus adil. Saya dianiaya di tempat umum, bayangkan. Saya wanita, dia pria, menganiaya saya lebih dari 5 kali pukulan. Saya sangat malu dan trauma. Mental saya terganggu akibat perbuatan pria itu (RBP),” ujarnya.
Sebelumnya, Ahli Hukum Pidana di Kabanjahe, E Tarigan, menjelaskan bahwa penganiayaan wanita oleh pria di tempat umum merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman hukuman 2 tahun lebih.
Ia berharap hakim bersikap netral dan putusan hakim menunjukkan keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Karo.
“Untuk kasus pidana penganiayaan yang dilakukan pria terhadap wanita, jelas melanggar hukum. Pasalnya 351 ayat 1. Putusan hakim dalam kasus ini menggambarkan cacat atau tidak ada nya kepastian hukum di Kabupaten Karo ini,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi oleh Awak Media (30/04/2024), Kasipidum Kejaksaan Negeri Karo Gus Irwan Selamat Marbun SH, mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang diancam Pasal 351 ayat 1.
“Dalam tuntutannya sudah memenuhi rasa keadilan dan terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan, salah satunya tidak adanya perdamaian dan korbannya seorang wanita,” ujarnya. ( BIN – MPS )
Share Social Media