
Batam | bidikinfonews.xyz/ 1 Mei 2024 – Pada pagi hari Selasa, 30 April 2024, tim media mendapati seorang oknum RT di sekitar Tanjung Pantun sedang memasang spanduk Calon Walikota Batam, Marlin Agustina.
Marlin Agustina adalah istri dari Muhammad Rudi, Walikota Batam saat ini dan juga Kepala BP Batam.
Pemasangan spanduk ini dilakukan di beberapa titik jalan Komplek Tanjung Pantun, Kelurahan Sungai Jodoh, Kota Batam. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengingat beberapa waktu lalu, Peraturan Walikota Batam tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kelurahan (Perwako) melarang pengurus RT/RW untuk tergabung dalam partai politik.
Perwako ini dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Pada Pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa Pengurus Lembaga Kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan lain dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.

Adapun yang termasuk dalam pengurus lembaga kemasyarakatan adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang sesuai kebutuhan. Lembaga kemasyarakatan yang dimaksud antara lain RT, RW, LPM, PKK, dan Karang Taruna.
Pelanggaran Aturan dan Potensi Konflik
Tindakan oknum RT memasang spanduk tersebut dikhawatirkan telah melanggar aturan yang tercantum dalam Perwako. Hal ini dapat menimbulkan konflik dan keresahan di masyarakat, mengingat netralitas RT/RW dalam kontestasi politik sangatlah penting.
Perlunya Penegakan Aturan dan Edukasi
Diperlukan penegakan aturan yang tegas dan edukasi yang berkelanjutan kepada pengurus RT/RW tentang pentingnya menjaga netralitas dalam politik. Hal ini untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan objektif, tanpa memihak salah satu pihak.
( BIN – Batam / DW)
Share Social Media