
Labuhanbatu,bidikinfonews.xyz / 15 Mei 2024 – Empat orang terdakwa kasus narkoba yang akan disidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat mengaku mendapatkan siksaan saat proses pemeriksaan di Mapolres Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Keempat terdakwa, Ferry Ritonga, Abdurrahman, Wahyu, dan Syahrizal, menyampaikan pengakuannya kepada awak media saat berada dalam tahanan Pengadilan Negeri Rantauprapat.
“Kami semua dipaksa teken BAP, kami disiksa dengan linggis dipukul tapak kaki,” kata Syahrizal diamini ketiga rekannya, dari balik jeruji ruang tahanan PN Rantauprapat, Rabu (15/05/2024).
Pengakuan para terdakwa ini sontak membuat geger awak media yang langsung mendatangi ruang tahanan.
Kronologi Penangkapan dan Penyiksaan
Para terdakwa ini ditangkap oleh tim gabungan Kepolisian dan TNI sekitar bulan November 2023 di Gg. Mts Jalan Kampung Baru Rantauprapat, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Provinsi Sumatra Utara.
Proses pemeriksaan dilakukan secara terpisah di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Syahrizal, Wahyu, dan Abdurrahman dijerat sebagai pemilik narkotika jenis sabu, sedangkan Ferry Ritonga dijerat sebagai penjual.
Menurut pengakuan mereka, oknum penyidik berinisial R memaksa mereka untuk mengakui bahwa barang narkotika yang disita saat penggerebekan diperoleh dari Ferry Ritonga.
“Kami terus dipaksa jadinya kami tidak tahan dan terpaksa menandatangani, padahal barang itu punya orang lain,” kata ketiganya.
Hal yang sama juga dialami Ferry Ritonga. Dia mengaku disiksa oleh oknum penyidik berinisial R dan dipaksa menandatangani BAP yang memuat bahwa dirinya selaku pemilik barang haram yang ditemukan saat penggerebekan.
“Sampai sekarang saya tidak mau menandatangani BAP,” jelas Ferry Ritonga di hadapan para awak media di PN Rantauprapat.
Tanggapan Polres Labuhanbatu
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Porlando Napitupulu, ketika dimintai tanggapannya melalui telepon terkait pengakuan para terdakwa tersebut, mengatakan akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut.
“Kita cek dulu ya,” jawabnya.
Kasus ini masih dalam proses hukum dan belum ada kesimpulan resmi.
Penting untuk diingat bahwa pengakuan para terdakwa masih perlu diverifikasi dan tidak dapat dijadikan sebagai bukti langsung.
Proses persidangan akan menjadi forum untuk membuktikan kebenaran dan keadilan dalam kasus ini. ( Tim-Red/BIN)
Share Social Media