
Labuhanbatu | bidikinfonews.xyz / Sumatera Utara, 22 Mei 2024 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu memanggil AS Siregar, warga Lingkungan Kebun Jambu Kelurahan Urung Kompas, terkait proyek PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) yang diduga di korupsi.
Proyek senilai Rp 445 juta ini bersumber dari dana APBN dan swadaya masyarakat.
AS Siregar mengaku dipanggil Kejaksaan melalui Babinsa tanpa surat resmi pada April 2024. Ia diinterogasi terkait tuduhan menghalangi penyaluran air PAMSIMAS.

“Saya hibahkan tanah untuk PAMSIMAS, tapi sejak dibangun tidak berfungsi dan airnya tidak dinikmati warga,” jelas AS Siregar.
Ia menambahkan, kebocoran dari bangunan PAMSIMAS mengakibatkan banjir di halaman rumahnya. “Kalau dihidupkan, banjirlah halaman saya. Pipanya fiktif, kran air terpasang tapi tidak ada airnya,” ungkap AS Siregar.
Di tempat terpisah, Ketua Pokja Sejahtera PAMSIMAS Urung Kompas, Ahmad Affandi Ritonga, melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa PAMSIMAS telah selesai dan diserahterimakan kepada Lurah Urung Kompas. Ia menyebut AS Siregar yang menghalangi penyaluran air.
“Tugas kita di pembangunan sudah selesai. Kita serahkan kepada petugas pengoperasian yang ditunjuk lurah. Yang saya dengar, Abdulah Sani Siregar yang menghalangi di Jalan Pamsimas,” kata Ahmad Affandi Ritonga.
Kepala Kelurahan Urung Kompas, Raja M Ritonga, dengan singkat mengatakan bahwa PAMSIMAS akan diperbaiki dalam waktu dekat.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Firman Situmorang, belum memberikan konfirmasi terkait pemanggilan AS Siregar dan Lurah Urung Kompas.
( BIN / J.Effendi )
Share Social Media