
Labuhanbatu | bidikinfonews.xyz / Sumut – Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan Kepala Desa Sibargot, S. Ritonga, melakukan jual beli jabatan untuk menjadi Guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) dan Kepala Dusun di Desa Sibargot.
Tim DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu bersama Awak Media turun ke lapangan untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Berdasarkan investigasi tim, diperoleh informasi dari beberapa warga yang diduga telah memberikan uang kepada S. Ritonga untuk mendapatkan jabatan tersebut.
Diduga, S. Ritonga mematok harga Rp30 juta untuk menjadi Kepala Dusun dan Rp80 juta untuk menjadi Guru P3K.
Informasi ini didapatkan dari A.N. Nasution, A. Nasution, dan F. Siregar, tiga orang warga yang telah menjadi Guru P3K setelah diduga memberikan uang kepada S. Ritonga.
Sedangkan untuk menjadi Kepala Dusun, informasi didapatkan dari A. Rambe dan E. Rambe.
Tim kemudian mewawancarai A. Nasution, salah satu Guru P3K yang lulus pada Mei 2023.
A. Nasution membenarkan bahwa dirinya telah lulus P3K dan ditempatkan di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat.
Namun, hal ini berbeda dengan janji S. Ritonga yang sebelumnya mengatakan bahwa A. Nasution akan ditempatkan di Desa Sibargot.
A. Nasution juga mengungkapkan bahwa SK P3K-nya masih belum ada.
Tim kemudian berusaha menghubungi S. Ritonga melalui telepon selulernya untuk mengkonfirmasi informasi terkait jual beli jabatan tersebut.
Namun, S. Ritonga tidak memberikan jawaban.
Ketua DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu, Dariter Ritonga, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami informasi ini dan akan mengambil langkah hukum jika terbukti benar.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan tegas oleh pihak berwenang.
Berikut beberapa poin penting dari berita:
Dugaan jual beli jabatan Kepala Desa Sibargot, S. Ritonga, untuk menjadi Guru P3K dan Kepala Dusun.
Harga yang diduga dipatok: Rp30 juta untuk Kepala Dusun dan Rp80 juta untuk Guru P3K.
Informasi diperoleh dari beberapa warga yang diduga telah memberikan uang.
Tim DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu dan awak media turun ke lapangan untuk menelusuri kebenaran informasi.
Ketua DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu menegaskan akan menindaklanjuti informasi ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti benar.
Berita ini masih dalam tahap investigasi dan belum ada kesimpulan resmi.
Penting untuk menunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
( BIN/ Julip Effendi )
Share Social Media