
Madina | Sumatera Utara, 8 Juli 2024 – Seorang oknum yang diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek pembangunan Jembatan Langgune Batahan yang merupakan bagian dari proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) yang terletak di Desa Kubangan tompek jalan lintas batahan dan Natal kabupaten mandailing Natal,dikabarkan telah mengancam wartawan yang meliput berita terkait hilangnya plat besi penghubung jembatan tersebut.

Ancaman ini disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada jurnalis Bidik Info News yang meliput dan merilis berita tersebut.
Dalam pesannya, oknum tersebut, yang diidentifikasi sebagai “RMD”, diduga melontarkan kalimat yang terkesan merendahkan wartawan dan mengarah kepada pengancaman.
Kalimat tersebut berbunyi “kalau anda mau fitnah, silahkan, anda harus siap – siap aja dengan segala konsekwensinya.”Ancaman ini mengejutkan jurnalis Bidik Info News dan telah dilaporkan kepada dewan redaksi.
Dewan redaksi Bidik Info News pun menyatakan kecaman keras terhadap tindakan oknum tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini,” kata juru bicara dewan redaksi Bidik Info News. “Ancaman terhadap jurnalis adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers.”
Dewan redaksi Bidik Info News menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
Mereka akan menyelidiki dan mempertanyakan maksud dari kata-kata oknum tersebut.
“Jika terbukti bahwa oknum tersebut telah melakukan pengancaman, kami akan melaporkan ke pihak yang berwenang,” tegas juru bicara dewan redaksi. “Kami juga akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.”
Perlu dicatat bahwa dalam berita terkait jembatan yang tidak ada plat besi penghubung antara jembatan dan jalan tersebut, tidak ada menyinggung atau menuliskan nama oknum tersebut.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa oknum tersebut berusaha menyembunyikan sesuatu terkait proyek pembangunan jembatan.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya melindungi kebebasan pers di Indonesia.
Jurnalis harus dapat bekerja dengan bebas tanpa rasa takut akan intimidasi atau ancaman.
Pasal 45B UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Kesimpulan :
Ancaman terhadap jurnalis Bidik Info News oleh oknum yang diduga PPK proyek pembangunan Jembatan Langgune Batahan adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Dewan redaksi Bidik Info News akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya melindungi kebebasan pers di Indonesia.
Jurnalis harus dapat bekerja dengan bebas tanpa rasa takut akan intimidasi atau ancaman.
( Red/BINews )
Share Social Media