
Labuhanbatu | bidikinfonews.xyz/, Sumut – Pejabat Kepala Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, berinisial S, terkesan “nyeleneh” dan berkoar-koar di media online untuk membantah laporan dugaan fiktif penggunaan Dana Desa tahun 2022-2023. Sikap ini menuai kecaman dari DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu.
DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu telah melaporkan dugaan fiktif penggunaan Dana Desa Pematang Seleng ke Inspektorat dengan nomor 03/DPD Tipikor/LB/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024. Laporan ini terkait 17 item sub bidang dalam program kegiatan yang tercantum di papan pengumuman APBDesa.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan yang terbuka dan transparan, Kades S malah “nyeleneh” dengan membantah laporan tersebut melalui media online. Ia menyatakan bahwa Dana Desa telah direalisasikan dengan membagikan alat pertanian dan kambing kepada kelompok tani.
Namun, Kades S tidak menyebutkan Dana Desa tahun berapa yang dimaksud dan tidak menjelaskan secara rinci 17 item sub bidang yang dilaporkan. Sikap ini dianggap tidak kooperatif dan terkesan mengalihkan isu.
Ketua DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu, Dariter Ritonga, menantang Kades S untuk bertemu dan membuka-bukaan terkait penggunaan Dana Desa tahun 2022-2023. “Jangan buang badan! Tahun 2022 bukan saya, tapi Pjs Kades. Mari buka-bukaan, saya siap ketemu, jangan sembunyi-sembunyi dan koar-koar,” tegas Dariter.
Sikap Kades S yang “nyeleneh” dan tidak kooperatif ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan Dana Desa Pematang Seleng. Masyarakat mendesak agar Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan transparan.
Pertanyaan yang perlu dijawab :
- Dana Desa tahun berapa yang dimaksud dalam laporan?
- Apa saja 17 item sub bidang yang dilaporkan?
- Bagaimana rincian penggunaan Dana Desa untuk 17 item sub bidang tersebut?
- Apakah benar ada indikasi fiktif dalam penggunaan Dana Desa?
Masyarakat berharap agar Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dapat segera mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Desa Pematang Seleng ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat.
( BINews/ Julip Effendi)
Share Social Media