
Kampar Kiri Hulu | bidikinfonews.xyz / Riau, Berdasarkan informasi dari masyarakat Kampar Kiri Hulu, tepatnya di Desa Tanjung Belit Selatan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, tentang adanya proyek Peningkatan Jalan Lingkungan yang tidak ada papan informasi pekerjaan (Plang Proyek).
Dari informasi tersebut, Tim Media Bidik Info News, melakukan investigasi dan cros-check ke Desa Tanjung Belit Selatan (Selasa, 23/07/2024). Dan benar informasi tersebut, Tim Media, menemukan proyek Peningkatan Jalan Lingkungan yang tidak ada papan informasinya.
Kepala Desa Tanjung belit selatan, Bapak RUSDI SAHAR, S.Pd Saat dikonfirmasi oleh Tim Media Bidik Info News terkait hal ini, jawaban beliau, ” ini proyek provinsi, bukan Dana Desa, kalau plangnya memang tidak ada, lalu Tim berpesan kepada pak kades, untuk menegur pelaksana proyek, agar memasang plang proyek tersebut, agar transparan, dan masyarakat dapat mengawasi, serta tidak menimbulkan dugaan – dugaan negatif.
Ketua Umum – Perkumpulan Masyarakat Rilis Indikasi (Ketum – P.M.R.I) Bapak MHD. INDRA SAFUTRA, mengatakan ” seharusnya semua proyek pembangunan yang anggaran dananya bersumber dari APBN maupun APBD, wajib memakai plang proyek di pekerjaannya ”.
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hasil konfirmasi ke Camat Kampar Kiri Hulu, Bapak Bustamar, tentang proyek tersebut, melalui nomor WA 0812 7XXX XXX (Kamis, 1/08/2024), balasan WA nya ” Informasi dari kades papan plang sudah di pasang oleh pemborong nya, karna itu adalah proyek provinsi riau bukan dana desa terimakasih ”, dan beliau juga mengirimkan foto Plang Proyek tersebut.
Tim Media mengucapkan terimakasih kepada Bapak Camat, atas reponnya, karena berdasarkan informasi yang diberikan, Tim Media dapat melakukan Klarifikasi ke pihak PUPR Provinsi Riau, tentang proyek tersebut.
Tim Media Bidik Info News dan Ketum P.M.R.I, Bapak MHD. INDRA SAFUTRA, meminta kepada, Yth, Bapak, Pj. Bupati Kabupaten Kampar, Bapak, H. HAMBALI, SE, MBA, MH, Kadis PUPR Provinsi Riau dan Instansi yang terkait, memerintahkan Tim untuk :
Melakukan peninjauan langsung di lapangan, terkait Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan di Desa Tanjung Belit Selatan, yang diduga kuat sarat korupsi dan tidak sesuai dengan, UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Perpres No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(BINews/Futrahay)
Share Social Media