
Mandailing Natal | bidikinfonews.xyz / Sumatera Utara – Posko Masyarakat Kapas 1 yang berada di lahan bersertifikat di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dirusak dan dirobohkan oleh orang tak dikenal (OTK) pada Selasa, 4 Maret 2025. Posko yang didirikan di area perkebunan PTPN IV Kebun Timur tersebut juga mengalami perusakan pada spanduk yang dipasang warga.
Dalam pengecekan lokasi pasca-perusakan, sejumlah tokoh masyarakat turut hadir, di antaranya Koordinator Lapangan (Korlap) Muktar Omta, Wakil Koordinator Lapangan Amir, serta warga seperti Iwan Jaula beserta istrinya Boru Panjaitan, Parinah Nasution, Nur Hayati, Pak Keling, Bambang, dan Rudiawan.
Muktar Omta mengungkapkan kepada media bahwa perusakan tersebut sangat merugikan masyarakat. “Kami mendapat informasi bahwa posko masyarakat Kapas 1 yang berdiri di lahan bersertifikat milik warga telah dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, spanduk yang kami pasang juga disobek-sobek,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muktar menuding bahwa pihak PTPN IV Kebun Timur tidak memiliki hak untuk menguasai lahan tersebut, karena perusahaan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). “Kenapa tanah milik masyarakat dikuasai oleh perusahaan? Dengan dasar apa PTPN IV Kebun Timur mengklaim lahan usaha 2 (LU2) milik warga? Kami meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa serta mengaudit PTPN IV Kebun Timur. Ada apa sebenarnya dengan perusahaan ini?” tegasnya.
Parinah Nasution, salah satu warga Kapas 1, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan tersebut. “Kami mendirikan posko di atas tanah kami yang sudah bersertifikat, lalu mengapa pihak perusahaan merusaknya? Kami meminta PTPN IV Kebun Timur untuk tidak memancing kemarahan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Parinah menegaskan bahwa sebelumnya warga telah bersepakat dengan manajemen PTPN IV Kebun Timur untuk tidak mengganggu lahan bersertifikat milik mereka. “Kami sudah berjanji dengan pihak manajemen bahwa karyawan PTPN IV boleh melakukan panen, tetapi jangan melewati batas tanah kami yang sudah bersertifikat,” tambahnya.
Warga Kapas 1 berharap ada tindak lanjut dari pihak berwenang untuk menyelesaikan konflik lahan ini dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perusakan posko masyarakat.
( BINews )
Share Social Media