
Kampar | bidikinfonews.xyz / – Masyarakat Desa Lipat Kain Utara Keluhkan tentang penggunaan Anggaran Dana Desa yang tidak transparan dan tepat sasaran, pembangunan proyek infrastruktur dinilai dikerjakan asal jadi, diantaranya seperti drainase yang banyak tak terpakai, terbengkalai dan tak ada perawatan, padahal biaya perawatan dan rehabnya di Duga ada dianggarkan, tapi kenyataannya tak pernah terlihat diperbaiki ataupun dirawat. Ucap warga yang tak mau disebutkan namanya. (Rabu, 12/3/2025)
Ketua DPD – P.M.R.I, Kab. Kampar, Dedi Osri S.H, didampingi Sekretarisnya M. Hasbi ” Berdasarkan informasi tentang keresahan masyarakat ini mengatakan, kami Tim DPD – P.M.R.I dan Tim Media Pers, sudah melakukan investigasi ke Desa Lipat Kain Utara, dan menemukan banyak infrastruktur yang terbengkalai, salah satunya drainase yang rusak, kalau dilihat kasat mata, diduga kuat spesifikasinya tak sesuai, makanya nggak tahan lama.”
Sementara kita lihat dari APBDes, data dari APK JAGA, dana untuk rehab infrastrukturnya lumayan besar juga anggarannya, dan di setiap tahapan Dana Desa (DD) ada anggaran yang mencurigakan, namanya dana mendesak, nilainya fantastis, jadi agar informasi berimbang dan tidak menimbulkan fitnah, kami sudah kirimkan surat klarifikasi ke pihak Desa Lipat Kain Utara (Kamis, 13/3/2025), kita tunggu penjelasan dari Pihak Desa, kalau tidak ditanggapi, kita lapor ke Inspektorat, APH atupun ke Instansi terkait, biar diproses hukum saja.” Ujarnya
Ditempat berbeda, Ketum P.M.R.I, Bapak, MHD. Indra Safutra, ‘‘ Setiap proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara diwajibkan memasang Papan Informasi agar masyarakat dapat ikut mengawasi, hal ini banyak diatur dalam Peraturan dan Undang Undang, salah satunya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, tujuannya adalah asas transparansi adalah prinsip keterbukaan, yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui informasi keuangan, manfaatnya untuk :
– Memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi.
– Memudahkan masyarakat untuk menilai penggunaan dana publik.
– Memudahkan masyarakat untuk mengawasi pembangunan dan pelayanan.
– Membangun kepercayaan dan penghormatan masyarakat kepada pemerintah desa.
– Mencegah penyimpangan atau penyelewengan.
Jika Papan Informasi Pekerjaan tidak ada, inilah yang kerap menimbulkan Adanya Indikasi Penyelewengan Anggaran dan dugaan negatif, karena sejatinya Anggaran Pemerintah, baik ” APBD atau APBN, sumber utamanya dari seluruh rakyat, maka dari itu masyarakat wajib turut mengawasi apapun kegiatan yang menggunakan Anggaran Negara.” Tegasnya
( BINews/ Futrahay )
Share Social Media