Batahan | bidikinfonews.xyz / Mandailing Natal – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menggelar sosialisasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Online serta prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (04/02/2025) di Aula Kantor Camat Batahan dan berjalan sukses serta lancar.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal, Irsal Pariadi, S.STP, beserta jajaran, Camat Batahan Sukiman, SE, perwakilan Camat Sinunukan, sejumlah stakeholder, kepala desa dari Kecamatan Batahan dan Sinunukan beserta perangkat desa, serta pendamping desa dan pendamping lokal desa.
Dalam sambutannya, Camat Batahan Sukiman, SE, mengajak seluruh kepala desa dan operator desa untuk menyimak dengan saksama pemaparan dari Kadis PMD serta Sekretaris PMD agar memahami secara menyeluruh sistem keuangan desa yang akan diterapkan ke depan.

Kepala Dinas PMD, Irsal Pariadi, S.STP, menjelaskan bahwa mulai tahun 2025, pencairan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) akan dilakukan secara daring melalui rekening masing-masing penerima.
“Bapak dan Ibu Kepala Desa di Kecamatan Batahan dan Sinunukan, pencairan Dana Desa tahun 2025 tidak lagi dilakukan secara offline seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Begitu pula dengan pembayaran honor kepala desa, perangkat desa, dan honor lainnya, semuanya akan langsung dikirim ke rekening yang bersangkutan. Selain itu, pembelian bahan untuk pembangunan fisik desa juga harus dilakukan melalui rekening toko penyedia, serta APBDes akan diunggah secara online menggunakan aplikasi SISKEUDES,” papar Irsal Pariadi.
Lebih lanjut, Sekretaris Dinas PMD, Anjur, memberikan penjelasan rinci mengenai tata cara penggunaan aplikasi SISKEUDES serta prosedur administrasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh kepala desa dan perangkat desa memahami sistem keuangan desa berbasis digital, sehingga pengelolaan dana desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
( BINews / AR.Nst )
Share Social Media