
Batahan | bidikinfonews.xyz / – Masyarakat Desa Pulau Tamang, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, menunjukkan antusiasme tinggi dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada Selasa, 13 Mei 2025. Agenda utama Musdes ini adalah pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagai bagian dari program nasional Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat melalui gerakan koperasi.
Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Desa Pulau Tamang ini dihadiri berbagai unsur penting, antara lain: Kepala Desa Ansor Syah Nasution, Camat Batahan Sukiman, S.E., Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diketuai Wisdar dan anggota, Babinsa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Ketua dan anggota TP-PKK, Pendamping Lokal Desa (PLD), perangkat desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Camat Batahan Sukiman, S.E., menyampaikan harapannya agar masyarakat bijak dalam memilih pengurus koperasi yang berintegritas dan memiliki wawasan luas.
“Saya minta agar yang dicalonkan memiliki kemampuan dan integritas untuk menjalankan program Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Koperasi ini harus bisa berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jangan sungkan untuk belajar dan berkoordinasi dengan rekan-rekan yang sudah berpengalaman dalam berkoperasi,” ungkap Sukiman.
Sementara itu, Kepala Desa Pulau Tamang, Ansor Syah Nasution, berharap koperasi ini dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.
“Semoga keberadaan Koperasi Merah Putih dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pulau Tamang,” ujarnya.
Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Pulau Tamang
Ketua : Edi Ambrizal
Wakil Ketua Bidang Usaha : Kasran
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan : Nuria Fatma
Sekretaris : Wandrizal
Bendahara : Riri
Badan Pengawas:
Ketua : Ansor Syah Nasution (Kepala Desa)
Anggota : Suhaidar dan Neno
Ketua terpilih, Edi Ambrizal, dalam sambutannya menyatakan kesiapannya untuk segera bekerja mengembangkan koperasi.
“Langkah pertama kami adalah mengajak masyarakat bergabung, mengumpulkan data, serta mendaftarkan koperasi ke notaris agar berbadan hukum. Kami juga akan menghimpun sumbangan wajib dan sukarela dari anggota sebagai modal awal,” ujar Edi.
Musyawarah juga menghasilkan keputusan bahwa masa jabatan pengurus Koperasi Merah Putih Desa Pulau Tamang ditetapkan selama 5 tahun. Edi berharap, dalam periode ini, kepengurusan mampu menjalankan amanah dan membawa koperasi ini berkembang pesat demi kemajuan bersama.
( BINews/ AR.Nst )
Share Social Media