
Linga Bayu | bidikinfonews.xyz / -Puluhan tahun sudah Desa Tran Pangkalan, Kecamatan Linga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, tidak pernah tersentuh pembangunan infrastruktur memadai. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat yang setiap hari harus berjibaku melewati jalan rusak parah untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mengangkut hasil pertanian.
Senin (22/9/2025), bertempat di Desa Tran Pangkalan, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa berkumpul menyampaikan aspirasi mereka. Hadir dalam pertemuan itu Kepala Desa Tran Pangkalan, Rizky Efendi, yang secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya kepada pemerintah daerah.
“Selama ini tidak ada perhatian dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terhadap pembangunan infrastruktur di desa kami. Jalan satu-satunya menuju Desa Tran Pangkalan kondisinya sangat ekstrem. Jalan ini digunakan warga untuk membawa kebutuhan pokok dan hasil tani ke kecamatan. Namun sampai sekarang, belum ada perbaikan berarti,” tegas Rizky kepada Bidik Info News.
Rizky berharap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan Dinas PUPR provinsi dapat turun tangan segera.
“Kami memohon kepada Bapak Bupati Mandailing Natal dan PUPR Provinsi Sumatera Utara agar membantu pembangunan infrastruktur jalan ini. Sudah puluhan tahun desa kami seperti dianaktirikan. Kami berharap ada keadilan pembangunan,” sambungnya.
Senada dengan itu, Sangkot, tokoh masyarakat Desa Tran Pangkalan, menyampaikan harapannya agar pemerintah tidak tutup mata terhadap penderitaan warganya.
“Puluhan tahun jalan di desa kami tidak pernah diperbaiki. Seolah kami bukan bagian dari Kabupaten Mandailing Natal. Kami mohon kepada Bupati dan PUPR agar segera membangun jalan kami. Jangan biarkan masyarakat terus menderita,” ujar Sangkot.
Kondisi jalan di Desa Tran Pangkalan yang rusak parah ini bukan hanya menghambat aktivitas ekonomi, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan warga. Ironisnya, di saat pembangunan gencar dilakukan di daerah lain, Desa Tran Pangkalan masih belum tersentuh perhatian.
Sebagai Media, Bidik Info News menilai bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menghadirkan pemerataan pembangunan. Warga Desa Tran Pangkalan berhak mendapatkan akses jalan yang layak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan pentingnya pelayanan dasar, termasuk infrastruktur, bagi seluruh warga negara.
Kini masyarakat menanti aksi nyata Bupati Madina dan jajaran terkait. Jangan sampai keluhan ini hanya menjadi catatan aspirasi tanpa realisasi. Infrastruktur bukan hanya soal jalan, tetapi soal akses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang menjadi hak setiap warga.
Share Social Media