

Labuhanbatu | SUM-UT – Menindak Lanjuti Pemberitaan yang Lalu terkait Sekdes Lingga Tiga,Darmansyah Sinaga yang di temui Warga Firdaus dan Rintis di Kediamannya tepat di dekat Kantor Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara Rabu 13/3/2024.
Warga Firdaus dan Rintis datang Menemui Sekdes Darmansyah Sinaga guna mempertanyakan terkait Bantuan Pra Keluarga Harapan (PKH) dan Batuan Pemerintah Non Tunai) BPNT yang biasa apa bila Keluar Bantuan tersebut warga tersebut menerima, sebab warga tersebut sudah terdaftar di kelompok PKH dan BPNT.
https://bidikinfonews.xyz/?s=kontroversi
Klik Link diatas Berita sebelum nya 👆
Salah seorang Warga Dusun Firdaus Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu yang tidak mau disebut Namanya Mendatangi Kediaman Sekdes tersebut Pada tanggal 9 Febuari 2024, mempertanyakan terkait Bantuan PKH dan BPNT yang biasa Sekdes tersebut memberitahu Pada mereka melalui Surat (kupon) pengambilan Bantuan,terkadang melalui Kepala Dusun(Kepling).
Warga ” Pak apa udah keluar Bantuan PKH dan BPNT Pak” Tanya warga pada sekdes di kediamannya.

Warga ” tapi bang jawaban sekdes ,tidak mau aku lagi mengurus Kamu apa lagi kamu yang di Firdaus sama Rintis ” terangnya.
Usai menceritakan omongan Sekdes warga Firdaus pada Awak media di tambah Salah seorang warga Dusun Rintis Desa Lingga Tiga kecamatan Bilah Hulu juga menceritakan Sekdes Darmansyah Sinaga yang menjadi Tim Sukses Anak Kepala Desa Suprianto yang ikut mencalon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Pada Tanggal 14 Febuari 2024 dari Salah satu Partai Muslim Wibowo.
Warga ” ini lagi bang kami di kasi 100 ribu untuk mencoblos anak kepala Desa Lingga Tiga ,padahal di Dusun Kami Firdaus dan Rintis Suara anak Kades besar juga bang ,tapi di karenakan tidak duduk anak kepala Desa itu ,kami di bilang juga penghianat,ya kami tidak terimalah” ucapnya dengan kesal.
Dengan adanya laporan Masyarakat Awak Media mencoba melanjutkan Penelusuran ingin tahu kebenaran Laporan Masyarakat tersebut dengan mengkonfirmasi Sekdes Melalui Hp via WhatsAppnya pada tanggal 11 Febuari 2024.
Selang beberapa menit kemudian Panggilan Hp Awak media berdering dengan Nomor Wa yang berbeda,ternyata Sekdes Lingga Tiga Darmansyah Sinaga mengatakan melalui HP.
Darmansyah” Assalamu Alaikum Bang semua itu tidak benar bang mana ada aku membilang kayak yang di bilang mereka,cuma benar mereka datang ke Rumah tapi ku bilang di Rumah atau di kantor mereka bilang ya di Rumah aja,gini yang keluar Bantuan extrim kalau PKH dan BPNT belum Lagi.

Lanjutnya ” Kalau di bilang mereka aku membagi bagi uang 100 ribu /orang dan aku jadi tim sukses Anak kades itu tidak benar juga bang,mana mungkin sedangkan aku ikut Panitia di Desa ” terangnya.
Tapi awak media juga belum percaya apa yang di jawab sekdes selanjutnya awak media mencari kebenaran,yang di katakan masyarakat dan sekdes dan akan membuktikan,apa bila terbukti dengan semua yang di sampaikan masyarakat dan terbukti melanggar UU nomor 7 Tahun 2014 dengan butiran sebagai sanksi
Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).yang berlaku pada aparat pemerintah yang turut serta membantu Awak Media akan melaporkannya ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).(Julip ependi)