
Bidik Info News | BATAM – Tidak lama lagi tahapan Pemilukada di seluruh Indonesia akan di laksanakan tepatnya pada bulan November tahun 2024, menghitung bulan, apakah Dugaan Kasus ijazah palsu sarjana Rudi walikota Batam akan menguap dipermukaan kembali?
Hal itu disampaikan oleh Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada beberapa Media dibilangan Nagoya Batam ( 15 / 04 / 2024 )
Lanjutnya, bukan kah kasus tersebut masih menggantung di kepolisian, apakah kasus tersebut tidak cukup bukti dan selesai atau sebaliknya karena sampai saat ini tidak ada kepastian hukum dari penyidik.
Tentunya ini sangat merugikan Rudi, karena tidak mendapatkan kepastian hukum dari kasus tersebut.
Jika tidak cukup bukti seharusnya di stop penyidik mengeluarkan Surat penghentian penyidikan ( SP3 ), jika dugaan tersebut memenuhi unsur pidana kenapa penyidik tidak melanjutkan proses hukum, agar ada kepastian hukum dari kasus tersebut, karena setiap ada hajatan pilkada selalu mengemukakan dan menjadi bola liar.
Lantas pertanyaan bagi kita semua, dalam proses kasus ini penyidik yang telah melakukan penyidikan lebih tahu, karena informasi sampai saat ini kasus tersebut masih menggantung baik di mabes polri maupun di Polda Kepri.
Untuk mendapatkan kepastian hukum, pihak yang pernah melaporkan kasus dugaan ijazah palsu sarjana Rudi, agar dapat melaporkan kepada PAMINAL Mabes polri, pertanyakan kepastian hukum kasus tersebut, agar tidak ada pihak yang dirugikan dan kasus tersebut dijadikan issue Politik, menjurus pembunuhan karakter, sehingga Polisi wajib menyelesaikan sampai tuntas.
Agar kasus tersebut kedepannya tidak menguap lagi di setiap hajatan pilkada, polisi harus tuntaskan, kita siap membantu membuat laporan kepada PAMINAL Mabes polri, jika pihak yang pernah melaporkan menyerahkan data bukti laporan kepada kita, hal ini semata yang kita lakukan agar ada kepastian hukum dari kasus tersebut tutupnya. ( DW,/ BIN )
Share Social Media