
Medan | Bidik Info News / 15 April 2024 – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan telah menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam Sumatera Utara pada Rabu (3/4/2024).
Godol merupakan tersangka kepemilikan Senjata Api (Senpi) dan dalang bentrokan antara Organisasi Kepemudaan (OKP) Pemuda Karya Nasional (PKN) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) di Kecamatan Pancur Batu beberapa waktu lalu.
“Penyerahan tersangka Godol ke Kejari Deli Serdang dilakukan karena berkas perkara dinyatakan lengkap (P21),” ungkap Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution, Minggu (14/4/2024) malam.
Bentrokan antara IPK dan PKN di Pancur Batu menyebabkan korban di kedua pihak. Sebelumnya, 10 orang telah diamankan terkait kasus penganiayaan dan pelemparan mobil truk PT Key-key.
Godol dan 20 orang lainnya ditangkap di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Pancur Batu, yang merupakan lokasi perjudian dan narkoba.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita Senpi milik Godol, senapan angin, belasan senjata tajam, mesin judi tembak ikan, dan alat perjudian dadu putar.
“Saat ini, Godol menunggu proses persidangan,” jelas Iptu Nizar.
Kasi Humas Polrestabes Medan mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat kepada Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara dalam menindak aksi premanisme berkedok OKP yang membekingi perjudian dan Narkoba.
“Polrestabes Medan tidak segan menindak tegas siapa pun yang terlibat Perjudian dan Narkoba, sesuai perintah Kapolda,” tegasnya.
Berita ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya premanisme dan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.**
( Red /BIN- S, Efendi, Nasution)
Share Social Media