
Medan | Bidik Info News – Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang telah melakukan aksi kejahatan di 11 tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Drs. Teddy Jhon Sahala Marbun, SH., M.Hum, dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan pada Rabu (17/04/2024), menyampaikan bahwa pelaku berinisial I (40) telah ditangkap di Jalan Tanjung Mulia, Sei Asahan, Dusun 8, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kronologis kejadian dimulai saat korban, Faisal Azis, melaporkan kehilangan sepeda motor pada tanggal 1 Februari 2024, pukul 05.00 WIB, setelah hendak melaksanakan Sholat Subuh. Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 7 April 2024.
Teddy Jhon Sahala Marbun menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan di Rutan Kelas I Labuhan Deli pada tahun 2020. Dari hasil pengembangan terhadap tersangka, diketahui bahwa ia telah melakukan pencurian sepeda motor di 11 TKP. Pelaku, yang pekerjaannya tidak ada, merupakan warga Jalan Perjuangan, Gang Sedulur, Kecamatan Medan Sunggal.
Aksi penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal dalam memberantas kejahatan di wilayah tersebut.
( BIN / Bakhrizal Piliang )
Share Social Media